Di Mesjid Rahma Leuweheq total wajib zakat atau muzakki sebanyak 853 jiwa dengan zakat fitrah dalam bentuk mata uang sebesar Rp 23.875.000. Sementara zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok tidak ada. Hal ini merupakan bentuk ketegasan Badan Amil ZIS Mesjid Rahma dan kesadaran seluruh umat Mesjid Rahma bahwasannya dalam konteks kekinian dan dalam konteks keumatan di wilayah Mesjid Rahma sesungguhnya membayar zakat fitrah menggunakan mata uang lebih efektif dan lebih praktis, baik dalam pemungutan, pengelolaan, pendistribusian, hingga pemanfaatan oleh para mustahiq. Toh, secara syari’ah pun zakat pake duit tidak bertentangan, bukan?
Oya supaya tidak menjadi ambigu saya coba berikan sedikit pencerahan.
Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Salah satu zakat, yaitu zakat fitrah wajib dibayarkan di bulan suci Ramadan, dengan batas waktu terakhir sebelum dimulainya salat Idulfitri. Diwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
“Barangsiapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa” (H.R. Abu Dawud).
Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Jika zakat dikeluarkan sebelum dilaksanakannya Salat id, maka hal itu dihitung sebagai zakat fitrah. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah.
Zakat yang dikeluarkan oleh Rasulullah SAW adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras sesuai dengan ukuran dalam hadis.
Ino Amo, terkait pembayaran zakat fitrah, ada dua pendapat:
Yang pertama, dalam mazhab Syafi'iyah, zakat tersebut mestilah berupa makanan pokok.
Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.
Masing-masing memiliki dalil yang kuat.
Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalil melaksanakan zakat fitrah dengan membayar sejumlah uang adalah firman Allah dalam Surah at-Taubah:9, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka". Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.
Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.
Okey kita lanjutkan, Amil ZIS Mesjid Rahma Leuweheq juga berhasil menghimpun Zakat Mal sebesar Rp 7.612.000, infaq sebesar Rp3.332.000 dan shadaqah sebesar Rp 5.819.000 sehingga total ZIS Mesjid Rahma Leuweheq secara keseluruhan adalah sebesar Rp40.638.000 .
Total penerima atau mustahiq sebanyak 106 jiwa dan kesemua zakat fitrah berhasil disalurkan.
Sebagai penyuluh agama Islam di Mesjid Rahma Leuweheq tentunya saya sangat berbangga dengan adanya kesadaran kita sebagai umat Islam dalam menunaikan rukun Islam ke-4 ini, terutama kita yang berada di wilayah Mesjid Rahma Leuweheq. Dan tentunya apresiasi yang setinggi-tingginya buat semua amil ZIS Mesjid Rahma atas dedikasinya dan semangat kerja sama dan kerja kerasnya , semoga karya kita senantiasa mendapatkan kucuran pahala dari Allah SWT Aamiin, Allahumma Aamiin.
Sementara dari data lain di wilayah Kecamatan Omesuri, Mesjid Syukur Peuuma tahun ini dengan Muzakki sebanyak 381 jiwa. Zakat fitrah terkumpul dalam bentuk mata uang sebesar Rp 6.350.000 dan makanan pokok sebanyak 315 kg. Zakat mal di Mesjid Syukur sebesar Rp3.050.000 , infaq sebesar Rp1.040.000 dan shadaqah sebanyak Rp852.000 sehingga total penerimaan ZIS untuk Mesjid Syukur Peuuma pada tahun ini sebesar Rp11.292.000 dan bahan pangan sebesar 315 kg.
Di Mesjid Ar Rahman Peusawa, disana ada 375 jiwa muzakki. Zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 3.273.000 dan bahan pangan sebesar 612,5 kg. Zakat mal sebesar Rp5.000.000 , infaq Rp30.000 sementara shadaqah tidak ada sehingga total ZIS di Mesjid Ar Rahman Peusawa sebanyak Rp 8.303.000 dan 612,5 kg.
Di Mesjid Al-Jihad Walangsawa tahun ini total muzakki berjumlah 358 jiwa, zakat fitrah mata uang sebesar Rp 1.390.000 dan bahan pangan 755 kg. Sementara zakat mal, infaq dan shadaqah idak ada.
Di Mesjid Mutiara Leubatan tercatat muzakki sebanyak 847 jiwa. Zakat fitrah terkumpul dalam mata uang sebesar Rp 11.259.000 dan bahan pangan sebesar 1014 kg.
Zakat mal Rp3.857.000, Infak Rp 700.000 dan shadaqah Rp290.000 sehingga total Mutiara Leubatan Rp 16.106.000 dan pangan 1014 kg.
Terakhir Mesjid Sabilil Muttaqin Wailolong muzakki ada 283 jiwa, zakat fitrah dalam mata uang Rp2.675.000 dan bahan pangan 457,5 kg. Zakat mal sebesar Rp150.000, Infaq Rp185.000 , Shadaqah Rp60.000 sehingga total Sabilil Muttaqin Wailolong Rp 3.070.000 dan 457,5 kg.
Pusat tabulasi data terlengkap bisa di peroleh di Kantor Urusan Agama Kecamatan Omesuri Kab. Lembata. Semetara sebagian besar mesjid di wilayah Kecamatan Omesuri penulis belum memperoleh datanya.
Fastabiqul khairat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H