Di Mesjid Rahma Leuweheq total wajib zakat atau muzakki sebanyak 853 jiwa dengan zakat fitrah dalam bentuk mata uang sebesar Rp 23.875.000. Sementara zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok tidak ada. Hal ini merupakan bentuk ketegasan Badan Amil ZIS Mesjid Rahma dan kesadaran seluruh umat Mesjid Rahma bahwasannya dalam konteks kekinian dan dalam konteks keumatan di wilayah Mesjid Rahma sesungguhnya membayar zakat fitrah menggunakan mata uang lebih efektif dan lebih praktis, baik dalam pemungutan, pengelolaan, pendistribusian, hingga pemanfaatan oleh para mustahiq. Toh, secara syari’ah pun zakat pake duit tidak bertentangan, bukan?
Oya supaya tidak menjadi ambigu saya coba berikan sedikit pencerahan.
Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan.
Zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Salah satu zakat, yaitu zakat fitrah wajib dibayarkan di bulan suci Ramadan, dengan batas waktu terakhir sebelum dimulainya salat Idulfitri. Diwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
“Barangsiapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasa” (H.R. Abu Dawud).
Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Jika zakat dikeluarkan sebelum dilaksanakannya Salat id, maka hal itu dihitung sebagai zakat fitrah. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah.
Zakat yang dikeluarkan oleh Rasulullah SAW adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras sesuai dengan ukuran dalam hadis.
Ino Amo, terkait pembayaran zakat fitrah, ada dua pendapat:
Yang pertama, dalam mazhab Syafi'iyah, zakat tersebut mestilah berupa makanan pokok.
Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.