Mohon tunggu...
Mahmud Manuhoe
Mahmud Manuhoe Mohon Tunggu... Editor - Penulis/Reportase Bebas

It's nice to be important but more important is to be nice!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rekapan Zakat di Omesuri Tahun Ini Luar Biasa!

28 Mei 2020   13:51 Diperbarui: 28 Mei 2020   20:12 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Panitia ZIS Mesjid Rahma Leuweheq, Omesuri Kab. Lembata

Di  Mesjid Rahma Leuweheq  total wajib zakat atau muzakki sebanyak 853 jiwa dengan zakat fitrah dalam bentuk mata uang sebesar Rp 23.875.000. Sementara zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok tidak ada. Hal ini merupakan bentuk ketegasan Badan Amil ZIS  Mesjid Rahma dan kesadaran seluruh umat Mesjid Rahma bahwasannya dalam konteks kekinian dan dalam konteks keumatan  di wilayah Mesjid Rahma sesungguhnya membayar zakat fitrah menggunakan mata uang lebih efektif dan lebih praktis, baik dalam pemungutan, pengelolaan, pendistribusian, hingga pemanfaatan oleh para mustahiq.  Toh, secara syari’ah pun zakat pake duit tidak bertentangan, bukan?

Oya supaya tidak menjadi ambigu saya coba berikan sedikit pencerahan.

Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Salah satu zakat, yaitu zakat fitrah wajib dibayarkan di bulan suci Ramadan, dengan batas waktu terakhir sebelum dimulainya salat Idulfitri. Diwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad  SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai  makanan bagi orang-orang miskin.

“Barangsiapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat  id  maka menjadi  sedekah biasa” (H.R. Abu Dawud).

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Jika zakat dikeluarkan sebelum dilaksanakannya Salat id, maka hal itu dihitung sebagai zakat fitrah.  Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Zakat yang  dikeluarkan oleh Rasulullah SAW adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil  ijtihad  para  ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras sesuai dengan ukuran dalam hadis.

Ino Amo, terkait pembayaran zakat fitrah, ada dua pendapat:

Yang pertama, dalam mazhab Syafi'iyah, zakat tersebut mestilah berupa makanan pokok.

Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun