Tujuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan manusia dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayarkan iur dan penerima bantu iur (UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN). Karena peran BPJS sangat penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial, UU BPJS menetapkan tugas, wewenang, dan fungsinya. Dengan melakukan ini, batasan tanggung jawab BPJS dapat dikenali dan kinerja BPJS dapat diukur dengan jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H