Mohon tunggu...
INDONESIA NEWS
INDONESIA NEWS Mohon Tunggu... Guru - Anak Bangsa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberitakan yang benar, bicara benar

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bupati Purwakarta Tidak Seharusnya Menutup Gereja GKPS dengan Alasan SKB 2 Menteri

3 April 2023   22:14 Diperbarui: 3 April 2023   22:45 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, Abraham Pellokila, menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh Bupati Purwakarta yang menutup Gereja kristen  Protestan Simalungun, seharusnya Ibu Bupati paham bahwa negara kita mengahargai setiap warga masyarakat yang memiliki HAK menjalankan Ibadah menurut kepercayaan mereka masing-masing. 

Sebab tindakan mengahang - halangi orang beribah dalam bentuk apapun merupakan pelangaran terhdap konstitusi, sebagai  Bupati Purwakarta bukanlah beliau bukan saja  pemimpin untuk satu golongan, namun pemimpin untuk semua warga masyarakat Purwakarta dengan demikian perlu adanya tindakan-tindakan bijaksana yang di kedepankan dalam  persoalan ibadah dan ijin tempat ibadah. 

Seorang kepala daerah seharusnya bertindak sebagai pengayom semua golongan  masyarakat, tidak seharusnya mengambil langkah-langkah seperti ini, Presiden Jokowi telah menyampaikan arahan  dalam pertemuan para pemimpin daerah pada tangal 17 Januari 2023, dengan tegas presiden mengingatkan kepada kepala daerah, polisi dan semua pihak agar menghormati kekebasan dalam beribadah dan mejalan kegiatan keagaamaan. 

Perihal Ijin membangun tempat Ibadah sehurusnya ibu Bupati membantu dan memudahakn pembangunan tempat ibadah, mengajak semua pihak untuk duduk dalam meja kesepakatan sehingga kehadiran pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah nyata bagi semua golongan masyarakat. 

Abraham Pellokila menginagatkan bahwa tugas kepala daerah seperti yang tertulis dalam pasal 6 ayat 1 huruf e peraturan bersama dua mentri, adalah penerbitan IMB rumah ibadah, Bupati bisa memberi ijin sementra untuk tempat Ibadah apabila persyaratan ijin rumah ibdah  belum terpenuhi dan melakukan musyawara untuk memperoleh ijin rumah ibadah bukan malah menyegel. 

Seharunya para pemimpin daerah sudah memahi bagaimana tindakan-tindakan yang di ambil ketika berhadapan dengan persoalan tempat ibadah, ijin beribadah dan lainnya yang menyangkut agama,dan tidak menimbulkan kesan intoleran, diskriminasi, sebab indonesia sampai kapanpun pastilah negara dengan berbagai keragaman, itu sudah final. makanya kita sepakat bersama untuk menerima pancasila sebagai dasar negara kita, pungkasnya" 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun