Mohon tunggu...
INDONESIA NEWS
INDONESIA NEWS Mohon Tunggu... Guru - Anak Bangsa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberitakan yang benar, bicara benar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sertifikasi dan Impasing Guru Agama Kristen Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 dan Tahun 2022 Belum Dibayarkan

12 Januari 2023   21:41 Diperbarui: 12 Januari 2023   21:48 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (FOGUPAKI) di bawah kepemimpinan Abraham Pellokila, M.Pd., bersama guru-guru bidang studi Pendidikan Agama Kristen (PAK) mendatangi kantor Inspekstorat Keagamaan Jakarta Selatan dan diterima baik oleh pejabat Inspektorat pada Selasa (10/01/2023) siang.

Kedatangan para guru PAK yang berada di wilayah DKI Jakarta adalah memperjuangkan hak mengajar mereka yang belum dibayarkan oleh Bimas Kristen secara penuh.

"Kami dari FORGUPAKI membawa keluhan-keluhan para guru PAK yang hak mengajarnya belum dibayarkan satu sampai empat bulan di tahun 2021 demikian pulan di tahun 2022 kemarin," ungkap Ketua FORGUPAKI yang terlihat turun langsung bersama -sama guru PAK tersebut.

dokpri
dokpri

Terdapat dua point penting yang dipertanyakan kepada pihak inspektorat seperti sertifikasi yang belum dibayarkan di tahun 2021 dan 2022. Demikian pula halnya impasing yang justru belum dibayarkan dari tahun 2012-2014 dan 2014-2016.

Adapun jawaban dari pihak inspektorat bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan terkendalanya pembayaran hak mengajar guru-guru PAK. Salah satunya adanya defisit keuangan yang dialami oleh negara salah satunya dan mungkin pula terkendala di pihak kementerian agama.

"Hal ini perlu kami telusuri dulu dimana timbulnya permasalahan yang menyebabkan terhambatnya pembayaran terhadap hak-hak guru PAK yang mengajar," tukas perwakilan inspektorat kepada para guru PAK yang datang membawa banyak pertanyaan bersama FORGUPAKI

Sebagaimana yang terungkap dalam setiap keluhan para guru ini adalah tertunggak bayar hak guru selalu terjadi secara berulang setiap tahunnya. Ketika para pengawas dari bimas Kristen ditanyakan selalu saja mengelak dengan mengatakan bahwa keuangan belum cair.

"Jawaban-jawaban yang tidak pasti itu, membuat para guru PAK mengeluhkan hal tersebut kepada FORGUPAKI," pungkas Abraham lagi.

Bahkan, Abraham Pellokila mengatakan adanya guru yang merupakan anggota dan pengurus di FORGUPAKI mendapatkan tekanan dengan ditelepon langsung dari oknum Pengawas Bimas Kristen. Menurutnya, oknum pengawas tersebut tidaklah pantas bersikap dan berlaku demikian kepada guru-guru yang mempertanyakan hak yang tidak ada jawaban dari pihak pengawas bimas Kristen.

"Bahkan dengan arogannya mengancam bahwa semua guru PAK yang berada dalam pengawasan mereka tidak boleh ada yang pergi melakukan demo di inspektorat," katanya meniru pernyataan pengawas tersebut.

dokpri
dokpri

Abraham mengatakan bahwa kedatangan para guru tersebut bukanlah untuk melakukan demo seperti yang dituduhkan pengawas tersebut kepada FORGUPAKI. Dikatakan lagi, bahwa kedatangannya adalah untuk mempertanyakan hak Guru PAK yang tidak dicairkan sertifikasinya tahun 2021 dari satu sampai empat bulan dan tahun 2022 ada tiga bulan.

"Kaitan dengan hal tersebut, kami (FORGUPAKI) tetap akan berjalan dan tetap memperjuangkan hak-hak mengajar kami dan kami tidak akan berhenti," tutupnya.

Reporter: Denny Zakhirsyah

Editor: Khoirul Anam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun