Mohon tunggu...
INDONESIA NEWS
INDONESIA NEWS Mohon Tunggu... Guru - Anak Bangsa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberitakan yang benar, bicara benar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harus Ada Kejelasan, Guru Pendidikan Agama Kristen Berada di Bawah Kementrian Pendidikan atau Kementerian Agama

10 Juli 2022   13:21 Diperbarui: 10 Juli 2022   13:26 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka menyuarakan suara guru agama kristen di Indonesia, maka FORGUPAKI (FORUM GURU AGAMA KRISTEN INDONESIA ) beraudiensi dengan kemetrian agama Repoblik Indonesia,  dirjen bimas kristen, pada tgl 7 juli 2022, bertempat di gedung kemetrian agama, dirjen bimas kristen. Dalam sambutannya DR. Pontus Sitorus menyampaikan bahw apa yang menjadi kesulitan serta kegelisahan juga di rasakan oleh dirjen bimas kristen, namun perlu di ketahui bahwa kemampuan kami terbatas , kami juga ingin berbuat lebih banyak namun keadaan tidak mendukung. 

Oleh karena itu, semua harapan dan keluhan bapak/ibu guru akan di perhatikan serta akan kami perjuangkan, dengan berharap bahwa akan lebih baik ke depannya 

Hadir dalam audiensi tersebut di antaranya, ketua umum forgupaki Abraham Pellokila, ketua bidang pendidikan FORKOM UI Mary Monalisa Nainggolan dan beberapa guru agama kristen, adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan guru - guru agama kristen indonesia di antaranya 

1. Agar ada kejelasan posisi guru agama kristen, apakah di bawah kemetrian agama atau di bawah kemetrian pendidikan

2. Bagaimana regulasi penerimaan pppk untuk guru agama kristen,  apakah merupakan hak kementrian agama atau kemetrian pendidikan, sebab minimnya informasi mengenai hal ini 

3. Guru - guru agama kristen berharap, sebaiknya pendidikan agama kristen di sekolah negeri berada di bawah kemetrian pendidikan saja, sebab lebih jelas kesejatraannya, agar tidak ada dua kebijakan yang dapat membingungkan guru.

4. apakah syrat adanya guru agama kristen di sekolah negeri, sebab pada prakteknya, banyak sekolah negeri tidak ada guru agama kristennya, walaupun,  kenyataannya ada murid yang beragama kristen di sekolah tersebut. Dalam PMA no 16 tahun 2010 memberi amanat bahwa setiap sekolah harus memiliki guru agama jika sekolah tersebut memiliki paling sedikit 15 peserta didik yang beraga tertentu minimal, maka wajib ada satu guru agama di sana, untuk melayani peserta didik tersebut. 

5. Masih adanya oknum PNS Dirjen Bimas Kristen di wilayah kota, kabupaten atau provinsi yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu pungli, terhadap guru agama kristen yang menerima uang sertivikasi, guru - guru kebanyakan mereka adalah guru honor dengan gaji yang tidak seberapa, namun masih saja ada pungli terhadap mereka, hal ini merupakan suara guru - guru dari berbagai tempat di Indonesia, agar mendapat perhatian serius dari Dirjen Bimas Kristen. 

6. Agar dirjen Bimas Kristen memberi keringanan mengenai syarat PPG 

7. Agar SIMPATIKA di upgrade sehingga memudahkan perubahan data yang di lakukan oleh guru 

Dokpri
Dokpri

Setelah pertanyaan - pertanyaan dan saran dari para guru di sampaikan maka, DR. Pontus Sitorus memberikan arahan serta jawan dari pihak Dirjen Bimas Kristen 

BAhwa dirjen bimas kristen hanya membantu perihal pendataan dan pengusulan formasi guru - guru pendidikan agama kristen, namun yang berhak mengajikan ke KEMENPAN RB adalah pemerintah daerah, sebab selanjutnya semua guru tersebut akan di tempatkan di sekolah - sekolah negeri yang merupakan hak dari kemetrian agama, sesuai dengan PP no 55 tahun 2007, bahwa dirjen bimas kristen memiliki wewang hanya sebagai pembina bagi guru - guru agama kristen. 

Oleh karena itu bapak/ ibu guru adalah di bawah pemerintah daerah, tidak berada di bawah kemetrian agama, kamin hanya melaksanakan fungsi pembinaan 

Menganai PMA no 16 tahun 2010, hal ini wajib di laksankan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan, dalam satuan yang lebih kecil adalag sekolah, bahwa sekolah wajib menyediakan guru agama sesuai dengan ketentuan dalam PMA no 16 tahun 2010, jika tidak dilakukan maka bapak/ ibu guru dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan di daerah bapak/ ibu masing - masing melalui organisasi - organisasi guru agama yang ada.

Dokpri
Dokpri

Perihal PPG kami dirjen Bimas Kristen tidak dapat melakukan perubahan yang dapat kami lakukan adalah, taat pada peraturan yang sudah ada, namun kami berharap ke depan akan ada perubahan yang lebih baik. 

Untuk oknum - oknum yang melakukan tindakan pungli , pihak kami dirjan bimas kristen akan memperhatikan hal ini dengan serius, akan kami surati setiap wilayah agar oknum - oknum seperti ini tidak melakukan hal yang sama lagi. " tambahnya "  

Dalam sambutan penutupnya DR. Pontus Sitorus yang merupakan PLT Dirjen Bimas Kristen Republik Indonesia menyampaikan bahwa kami menyambut baik pertemuan hari ini, kami paham betul bahwa setiap orang di beri hak berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat, oleh karena itu semoga dengan masukan saran dan pendatap dari Forgupaki dan Forkom UI akan semakin mendorong dirjen bimas kristen bekerja lebih maksimal dalam mendukung serta melakukan tugas pembinaan sesuai dengan amanat peraturan pememrintah yang ada, salam sehat untuk semua guru agama kristen di Indoensia 

Sumber: TikTok @fgpaki
Sumber: TikTok @fgpaki

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun