Pendahuluan
Dewasa ini teknologi sangat berkembang pesat, sebagai umat Islam dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan, baik pada bidang teknologi maupun ekonomi. Membahas mengenai ekonomi, manusia pada hakikatnya tidak bisa terlepas dari kegiatan jual beli. Transaksi jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sebagaimana diketahui, bahwa pada saat ini aktivitas ekonomi merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia yang berkembang cukup dinamis dan begitu cepat. Terlebih dalam perkembangan alat dan perangkat komunikasi dan informasi yang sedemikian cepat. Hal ini membuat aktivitas ekonomi semakin variatif dan inovatif.
Dalam perkembangannya, jual beli yang dulunya hanya dilakukan dengan cara barter, kemudian berubah menggunakan alat transaksi berupa uang, dan kini disertai dengan pesatnya teknologi jual beli bisa dilakukan secara online. Barang yang diperjualbelikanpun beragam, bahkan kini berinvestasi emaspun bisa dilakukan secara online.
Bisnis online dapat dilakukan dengan memanfaatkan toko online yang tersedia di internet, salah satunya adalah Tokopedia. Tokopedia emas hadir untuk membantu masyarakat Indonesia agar dapat menabung emas online lebih mudah dan terjangkau. Mirip seperti sistem menabung emas konvensional, di Tokopedia emas dapat membeli, menabung, dan menjual emas yang dimiliki kapan saja saat harga pasar dirasa menguntungkan. Setiap gram emas yang dibeli akan dikonversikan menjadi bentuk fisik dan akan dititipkan di pegadaian. Jual beli emas di Tokopedia emas minimal Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Jual beli emas di Tokopedia terjadi tidak secara tunai, karena penjual dan pembeli terpisah oleh jarak (tidak saling berhadapan langsung). Keadaan ini tampak tidak selaras dengan ketentuan dalam hadist yang menyatakan bahwa jual beli emas dilakukan secara tunai. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, bahwa Nabi bersabda :
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, korma dengan korma, dan garam dengan garam, harus sama besarnya, sama takarannya, dan harus kontan. Kalau jenis-jenis ini berbeda maka juallah sesuka kalian dengan syarat harus kontan.
Hadist di atas mensyaratkan jual beli emas dengan yang lain boleh dilakukan dengan cara apapun asalkan tunai. Selain hadist di atas, ada hadist lain yang memperbolehkan jual beli tidak tunai yang disebut dengan jual beli salam. Hadist tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda :
Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.
Hadits tersebut bersifat umum, bisa emas, perak, gandum, garam dan lain-lain. Dengan demikian, jelas menyatakan boleh tidak tunai sepanjang jelas kadarnya dan jelas waktunya.
Jika dikaitkan dengan dua hadits tersebut, maka pandangan hukum Islam terhadap jual beli emas secara online menjadi samar. Karena satu hadits menyatakan harus tunai dan satu hadits menyatakan boleh tidak tunai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut untuk didapatkan pandangan hukum Islam terhadap jual beli emas secara online.
Memahami Maslahah Performa Dalam Jual Beli Emas Secara Online
Penerapan Maslahah Performa dalam jual beli emas secara online merujuk pada upaya untuk menjaga dan memastikan adanya manfaat (maslahah) yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat, baik pembeli, penjual, maupun masyarakat umum, sambil meminimalkan kemudharatan (mafsadah). Maslahah adalah prinsip dalam fiqh Islam yang mengutamakan kesejahteraan dan manfaat bagi umat manusia.
Dalam konteks jual beli emas online, penerapan maslahah performa melibatkan beberapa aspek penting untuk memastikan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah dan juga memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
1. Â Â Transparansi dan Kejelasan (Al-Wadih)
    Transaksi jual beli emas secara online harus didasarkan pada prinsip transparansi, yaitu menyediakan informasi yang jelas mengenai harga emas, berat, kadar, dan kondisi barang yang dijual. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada penipuan (gharar) atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.
    Penerapan Maslahah: Pembeli bisa membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang jelas dan terpercaya. Penjual juga mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari pelanggan, yang pada akhirnya meningkatkan reputasi dan keuntungannya.
2. Â Â Keamanan dan Perlindungan Konsumen
    Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam jual beli emas online adalah keamanan transaksi dan produk yang diterima pembeli. Dalam hal ini, platform yang digunakan untuk jual beli harus menyediakan sistem pembayaran yang aman, jaminan produk asli, dan kebijakan pengembalian atau penggantian yang jelas jika terjadi masalah.
    Penerapan Maslahah: Memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan menjamin keaslian emas dan kemudahan pengembalian jika barang tidak sesuai. Hal ini akan menciptakan rasa aman bagi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap platform.
3. Â Â Harga yang Adil dan Sesuai Pasar
    Emas adalah komoditas yang memiliki harga yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar. Dalam jual beli emas online, harga yang ditawarkan harus mencerminkan harga pasar yang wajar dan tidak berlebihan (i.e., tidak mengandung unsur riba atau eksploitasi).
    Penerapan Maslahah: Kedua pihak, baik penjual maupun pembeli, mendapatkan keuntungan yang adil, dan harga yang dibayar oleh pembeli tidak melebihi harga pasar yang wajar. Hal ini akan menciptakan kesejahteraan finansial bagi semua pihak yang terlibat.
4. Â Â Proses Transaksi yang Sesuai Syariah
    Proses jual beli emas secara online harus mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, seperti menghindari transaksi yang mengandung unsur riba, maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan). Misalnya, transaksi emas yang dilakukan secara tunai dan menghindari sistem cicilan atau kredit yang melibatkan bunga (riba).
    Penerapan Maslahah: Dengan mengikuti prinsip syariah, semua pihak dapat merasa aman bahwa transaksi yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum Islam, yang pada akhirnya membawa manfaat bagi kesejahteraan umat.
5. Â Â Pemenuhan Kebutuhan Pasar dengan Teknologi
    Dengan kemajuan teknologi, jual beli emas online memungkinkan pasar untuk lebih inklusif, mempermudah akses bagi masyarakat yang mungkin tidak memiliki kesempatan untuk membeli emas secara langsung di toko fisik.
    Penerapan Maslahah: Teknologi memberikan kemudahan bagi lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam pasar emas, memungkinkan mereka untuk memperoleh produk yang mereka butuhkan tanpa harus mengeluarkan banyak waktu atau biaya tambahan.
6. Â Â Jaminan Emas yang Aman
    Dalam jual beli emas online, seringkali terdapat pilihan untuk menyimpan emas secara fisik atau digital (emas dalam bentuk sertifikat atau tabungan emas). Penjual perlu memberikan jaminan bahwa emas yang dibeli benar-benar ada dan aman disimpan.
    Penerapan Maslahah: Pembeli tidak hanya memperoleh emas yang mereka beli, tetapi juga mendapat rasa aman bahwa barang yang mereka beli disimpan dengan baik, yang mengurangi risiko kerugian. Kepercayaan ini meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kesimpulan
Penerapan Maslahah Performa dalam jual beli emas secara online berfokus pada pencapaian kesejahteraan semua pihak yang terlibat melalui transparansi, keadilan harga, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dengan memastikan manfaat maksimal dan meminimalkan kemudharatan, sistem ini mendukung terciptanya transaksi yang sehat dan dapat dipercaya, baik untuk penjual maupun pembeli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H