Mohon tunggu...
Putra Pandu Negara
Putra Pandu Negara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lahir di Temanggung

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Zina menurut Undang Undang dan jenisnya

18 September 2021   15:12 Diperbarui: 18 September 2021   16:39 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis :

Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen FH Unissula)

Putra Pandu Negara (Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK, Unissula)

Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan dan perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Apa pengertian Zina menurut bahasa dan istilah? Zina secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang artinya persetubuhan di luar pernikahan. Pengertian zina secara umum adalah persetubuhan priawanita tanpa ikatan pe"Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-larkawinan yang sah.

Lantas, apa saja jenis zina menurut Islam? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya :

1. Zina Al-Laman

Zina yang pertama ini merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. 

A. Zina ucapan merupakan zina saat membahas lawan jenisnya yang disertai dengan rasa bahagia.

B. Zina tangan merupakan zina saat dengan menurut sengaja menahan bagian tubuh lawan jenis dan dengan pandangan senang.

C. Zina luar merupakan zina yang diperbuatkan antara lawan jenis yang bukan suami istri dengan mengikutsertakan alat kelamin.

D. Zina ini tergolong zina kecin, tetapi jangan mengabaikan hal tersebut sebab hal kecil akan berangsur ke hal yang lebih besar.

Hal ini jelas seperti sabda Rasulullah berikut ini:

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

2. Zina Muhsan

Zina Muhsan ialah zina yang diperbuatkan oleh manusia yang telah menikah maupun telah mempunyai suami ataupun istri. Maksudnya ialah seseorang yang telah menikah maupun yang mempunyai suami ataupun istri tetapi tidak melindungi harga diri dari orang lain yang bukan sebagai muhrim disebut dengan selingkuh yang tidak dalam kondisi yang sah.

3. Zina Ghairu Muhsan

Jenis zina ghairu muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah. Hal ini seringkali dilakukan oleh sepasang kekasih atau wanita dan laki-laki yang melakukan hubungan intim sebelum menikah.

Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang -- undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

"Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong." (HR. Muslim)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun