Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendistribusian Harta yang Sesuai dengan Ajaran Islam

14 Maret 2017   10:53 Diperbarui: 14 Maret 2017   20:00 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setiap manusia pasti memiliki harta, karena dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan bisa saling tolong-menolong antar sesama manusia yang kekurangan dalam hal perekonomian

Orang yang memiliki harta dikategorikan isyarat bagi umat islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha supaya memperoleh kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan rukun islam yang diwajibkan bagi umat muslim. suatu harta kekayaan kita tidak mungkin datang sendiri tetapi harus dicapai melalui usaha yang sesuai dengan tatanan hukum islam sesuai dengan hadits

 artinya : Dari jabir bin Abdullah r.a berkata, rasulullah SAW bersabda" Wahai manusia, bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia Tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezeki nya walaupun ia telah mampu mengendalikannya , maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram(HR Ibnu majah )

Hadits diatas menganjurkan kita agar kita selalu bersukur terhadap apa yang allah berikan kepada kita dan janganlah kamu merasa kurang terhadap apa yang allah berikan kepada kita jangan sanpai kita kufur terhadap nikmatnya  Dan janganlah kamu mencari harta yang haram seperti mencuri,merampok, dan perbuatan tercela lainnya.

Di samping sudah mencukupi harta nya .Tidak semua harta yang kita miliki adalah milik kita , Ada separuh harta kita harus kita distribusikan kepada orang yang lebih membutuhkan seperti dengan melakukan sedekah, zakat,infak, dan yang lainnya . dengan adanya penyaluran harta kepada sesama manusia diharapkan dapat terjadi keadilan dan kesejahteraan bagi kita semua.

Dengan adanya suatu keadilan dan kesejahteraan yang merata kemiskinan bisa ditangani dan kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat akan merata.

Namun pada kenyataannya realitas yang terjadi pada masyarakat saat ini adalah masih banyaknya ketidakadilan, penyimpangan, dan pertimpangan dalam hal pendistribusian barang dan jasa sehingga dapat mengancam kesejahteraan umum, sehingga dapat pula menimbulkan kerenggangan persaudaraan dan akan mengancam kesejahteraan umum. sehingga dapat disimpulkan setiap distribusi yang tidak adil, dapat menyebabkan harta tersebut tidak halal, mengurangi persaudaraan,dan dapat mengancam kesejahteraan bersama.

Dalam hal ini kita dituntun untuk mendistribusikan harta dengan cara sodaqah yang baik dan benar dengan ketentuan hadits tersebut                    

                      

ولالذىمرّةٍسوي لغني الْْصدقة لاتحلّ     

(yq1-44) shadaqah itu tidak halal  bagi orang yang kaya dan orang yang memiliki kekuatan fisik (H.R.Aahmad, Daud, Turmuzi,dan umar) Shahih

Dari hadits diatas dijelaskan dilarang baginya menerima sodaqah bagi orang yang sudah mampu dan memiliki fisik yang sehat untuk bekerja.

Dalam hal ini harta yang paling utama yang boleh disedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan bertanya untuk kehidupan sehari hari. sebaliknya,jika memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri,dipandang dosa.

Selain sedekah distribusi harta juga bisa dilakukan dengan menunaikan zakat . didalam islam terdapat zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh setiap orang muslim yang mampu secara fisik untuk bekerja .

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kita Tidak boleh mencari harta dengan cara haram seperti mencuri, merampok, dan yang lainnya dan dianjurkan agar kita selalu bersyukur terhadap nikmat allah dengan mendistribusikan barang dan harta yang kita miliki dengan cara sedekah, zakat,infak maupun yang lainnya untuk menunjukkan ketakwaan kita kepada allah swt.

Sesuai dengan ayat alquran (surat Al baqarah :188 ) yang artinya dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim , supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui

  Sekilas penjelasan tentang cara mencari dan mendistribusikan harta yang baik dan benar dalam hukum islam.                             

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun