Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendistribusian Harta yang Sesuai dengan Ajaran Islam

14 Maret 2017   10:53 Diperbarui: 14 Maret 2017   20:00 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini harta yang paling utama yang boleh disedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan bertanya untuk kehidupan sehari hari. sebaliknya,jika memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri,dipandang dosa.

Selain sedekah distribusi harta juga bisa dilakukan dengan menunaikan zakat . didalam islam terdapat zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh setiap orang muslim yang mampu secara fisik untuk bekerja .

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kita Tidak boleh mencari harta dengan cara haram seperti mencuri, merampok, dan yang lainnya dan dianjurkan agar kita selalu bersyukur terhadap nikmat allah dengan mendistribusikan barang dan harta yang kita miliki dengan cara sedekah, zakat,infak maupun yang lainnya untuk menunjukkan ketakwaan kita kepada allah swt.

Sesuai dengan ayat alquran (surat Al baqarah :188 ) yang artinya dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim , supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui

  Sekilas penjelasan tentang cara mencari dan mendistribusikan harta yang baik dan benar dalam hukum islam.                             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun