Dalam hal ini harta yang paling utama yang boleh disedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan bertanya untuk kehidupan sehari hari. sebaliknya,jika memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri,dipandang dosa.
Selain sedekah distribusi harta juga bisa dilakukan dengan menunaikan zakat . didalam islam terdapat zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh setiap orang muslim yang mampu secara fisik untuk bekerja .
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kita Tidak boleh mencari harta dengan cara haram seperti mencuri, merampok, dan yang lainnya dan dianjurkan agar kita selalu bersyukur terhadap nikmat allah dengan mendistribusikan barang dan harta yang kita miliki dengan cara sedekah, zakat,infak maupun yang lainnya untuk menunjukkan ketakwaan kita kepada allah swt.
Sesuai dengan ayat alquran (surat Al baqarah :188 ) yang artinya dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim , supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahui
 Sekilas penjelasan tentang cara mencari dan mendistribusikan harta yang baik dan benar dalam hukum islam.               Â