Para ekonom modern dewasa ini, telah menyadari secara empiris, bahwa bunga mengandung mudharat, karena mengambil keuntungan tanpa memikul resiko atas proyek usaha yang dikelola si peminjam adalah sebuah ketidakadilan dan ini dapat menimbulkan berbagai krisis, karena itu, tidak mengherankan jika banyak pakar ekonomi yang berkeyakinan bahwa krisis ekonomi ini disebabkan oleh sistem ribawi.Â
Fakta, kini telah membuktikan bahwa sistem riba banyak menimbulkan bencana di berbagai negara dan berbangsa. Sebagaimana disebut diawal,bahwa bunga secara factual telah menimbulkan kemudhratan besar bagi manusia.Tidak terhitung jumlah para ekonom yang berkeyakinan bahwa krisis ekonomi yang melanda banyak negara dan terjadi terus menerus disebabkan oleh sistem ribawi.
Roy Davies dan Glyn davies dalam buku ''A History Of money from Ancient Time to the Present Day'' {1996}, Menuliskan dan menyimpulkan, '' sepanjang abad 20 Telah terjadi lebih dari 20 krisis. Krisis ini melanda banyak negara tidak terkecuali America, Inggris, Perancis, Jepang,dan Negara negara dunia ke tiga .kesemuanya merupakan krisis sektor keuanagan. Gempuran krisis menyebabkan kemiskinan ratusan juta bahkan milyaran umat manusia di berbagai negara, Indonesia merupakan salah satu contoh yang menjadi sasaran dari gempuran krisis tersebut.jadi secara factual dan empiris, telah terbukti bahwa sistem bunga banyak menimbulkan bencana dalam masalah perekonomian dunia.
Sejumlah ekonom lainnya juga memberikan pandangan yang buruk terhadap bunga antara lain minsky[1995], Bernante and Gerther[1989], Mereka berpandangan bahwa sistem suku bunga mengakibatkan fluktuasi, dan ketidakstabilan. Sehingga dalam literatur ekonomi barat ada semacam tradisi walaupun bukan termasuk sebagai pandangan utama, yang mengindikasikan bahwa masalah tersbesar ekonomi jaman sekarang adalah hasil dari suku bunga dan sangat berhubungan dengan ekspansi dan kontraksi pinjaman bank.
Dalam studi ekonomi, teorinya mengajarkan bahwa bunga tersebut menurunkan investasi. Jika investasi menurun maka otomatis akan menurunkan produksi dan akibat berikutnya bunga menciptakan pengangguran dan kemiskinan . tegasnya bunga mengakibatkan bangkrutnya sektor produktif, dan dan menciptakan pengannguran bagi kehidupan masyarakat. Bayangkan jika fenomena ini melanda dunia, maka bisa dipastikan kemiskinan semakin menggurita.
Sistem bunga telah menimbulkan kemudharatan yang besar bagi kehidupan kemanusiaan. Dengan demikian bunga merupakan sumber kehancuran ekonomi, bukan pertumbuhan ekonomi.Â
Hal inilah yang dimaksudkan dalam al qur,an surat ar-Rum (39-41). ''Apa saja yang berikan dalam bentuk bunga supaya bertambah harta manusia( tejadi pertumbuhan ekonomi), maka sesungguhnya hal itu tidak bertambah menurut allah"', dalam ayat selanjutnya, yakni ayat 41 Allah berfirman," Telah nyata kerusakan didarat dan di laut akibat ulah tangan manusia, supaya kami rasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar .
Menurut ayat ini praktik bunga merupakan fasad fil ardhi yang menimbulkan krisis, vostalitas, inflasi, penurunan investasi, dan produksi, kemiskinan, ketidakadilan, kesenjangan pendapatan, serta berbagai kekacauan ekonomi dan bencana ekonomi lainnya. Ayat ini juga menyampaikan pesan moral, bahwa pinjaman (kredit) dengan sistem bunga tidak akan membuat sistem ekonomi masyarakat tumbuh secara agregat dan adil. Pandangan al qur-an ini secara selintas sangat kontras dengan pendapat masyarakat kebanyakan. Manusia menyatakan bahwa pinjaman dengan sistem bunga akan meningkatkan ekonomi masyarakat, sementara menurut allah, pinjaman dengan sistem bunga tidak membuat ekonomi tumbuh dan berkembang.
Dalam penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa selayaknya masyarakat untuk menjauhi dan segera meninggalkan transaksi yang mempraktikkan riba. Bukankah keselamatan dan kesuksesan akan diperoleh ketika mentaati allah dan rasulnya bukan terletak pada kekayaan. Anggapan yang keliru semacam ini yang mendorong manusiamelakukan penyimpangan dalam agama demi mendapatkan kekayaan, walau itu diperoleh dalam bentuk ribawi.
Di dalam sabda nabi shallallahu'alahi wa sallam disabdakan bahwa : Satu dirham yang diperoleh seorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dan buruk dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.'' (HR.Ahmad)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H