Pilkada merupakan kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada di selenggarakan oleh beberapa yaitu:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota
Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
dan siapa sih yang di pilih dalam pelaksaan Pilkada ?
sudah tentunya yaituÂ
gubernur dan wakilnyaÂ
bupati dan waklinya
walikota dan wakilnya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!