Rancang bangun ekonomi Islam dalam sistem Khilafah merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ini, peran negara sangat penting dalam mengatur perekonomian untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan sesuai dengan hukum-hukum Islam.
Berikut adalah gambaran umum tentang rancang bangun ekonomi Islam dalam sistem Khilafah:
1. Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Tauhid: Ekonomi Islam didasarkan pada keyakinan bahwa semua harta milik Allah dan manusia hanya bertindak sebagai pengelola atau wakil.
Keadilan: Keadilan dalam distribusi kekayaan dan kesempatan ekonomi bagi semua individu. Sistem ini menekankan keseimbangan antara hak individu dan hak kolektif.
Larangan Riba (Bunga): Salah satu ciri utama ekonomi Islam adalah larangan riba, karena dianggap menimbulkan ketidakadilan sosial dan ekonomi.
Zakat dan Shadaqah: Negara mewajibkan zakat bagi umat Islam sebagai bentuk redistribusi kekayaan, selain itu ada sumbangan sosial seperti shadaqah dan infaq.
2. Peran Negara dalam Ekonomi Khilafah
Kepemilikan:
Kepemilikan pribadi: Diakui dan dihormati dalam Islam, dengan syarat cara memperolehnya halal dan sesuai dengan hukum syariah.
Kepemilikan umum: Sumber daya alam yang strategis dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti air, gas, minyak, dan tambang, harus dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.