Mohon tunggu...
Jamur Pena
Jamur Pena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Media hiburan berwawasan, agar bisa kenal lebih dekat bisa follow akun instagram @putranug__ .

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nasib Uang Rp. 5000 Jadi Gorengan, Apakah Masih Layak Edar?

15 Oktober 2024   19:24 Diperbarui: 16 Oktober 2024   07:21 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media sosial sedang heboh dengan penemuan unik warganet tentang uang kertas Rp 5.000 yang tercelup di adonan gorengan. Foto uang tersebut diunggah di akun X @gh***** dan memicu berbagai reaksi, baik lucu maupun penasaran dari pengguna internet.

Entah doorprize atau apa dari si penjual gorengan seperti mendapat hadiah dari ciki-cikian, falam unggahan tersebut pengunggah menunjukkan unggahannya sudah bersama satu wadah gorengan lainnya

"Kapan lagi beli gorengan dapet cashback 5 rebu."

Tapi apakah uang tersebut layak dijadikan alat transaksi lagi?

Menyusul viralnya peristiwa tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan kembali karena masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Uang yang masuk ke adonan gorengan dan sudah dimasak akan terkena cairan minyak goreng dan kemungkinan mengalami kerusakan.

Meskipun demikian, uang tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia atau perbankan lainnya.

"Uang tersebut masih dapat ditukarkan apabila masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak," ungkap Marlison kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Namun, Marlison menambahkan bahwa uang yang rusak masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

penggantian uang rusak di bank telah diatur dalam Pasal 23 dan 26 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Selain itu, kriteria uang rusak yang masih bisa ditukarkan sudah diatur dalam Pasal 24 PBI 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Berikut kriteria uang rusak yang dapat diganti di bank:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun