Keamanan data kesehatan sangat penting untuk ekosistem digital yang sehat. Risiko keamanan digital di sektor kesehatan tidak disadari baik oleh pengelola sistem maupun pasien. Publik dan lembaga adalah dua kategori ancaman keamanan digital. Risiko publik misalnya ketidaktepatan berita yang dapat menyebabkan hoaks, sedangkan risiko lembaga seperti memasukkan data pasien ke dalam aplikasi rumah sakit yang belum sempurna, yang dapat menyebabkan bocor. Oleh karena itu, untuk mencapai ekosistem digital yang sehat, penting bagi kita untuk memperhatikan hal ini.
Masalah keamanan data kesehatan dan tindakan untuk melindunginya. Karena data pribadi, termasuk informasi kesehatan, sangat sensitif dan dapat menyebabkan kerugian. Tindakan yang harus dilakukan untuk melindungi data kesehatan meliputi:Â
- Pemahaman tentang keamanan : Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama data kesehatan, dan menyampaikan informasi kepada pemilik, pengendali, dan pemroses data.Â
- Penggunaan teknologi keamanan : Â Memastikan bahwa data enkripsi dan menggunakan mode Incognito saat ber browsing untuk melindungi data pribadi dari pencurian.Â
- Pelatihan dan kesadaran : Menyampaikan informasi kepada pemilik, pengendali, dan pemroses data.
- Pengendalian kebocoran : Menciptakan metode yang membedakan data pribadi dan data kesehatan satu sama lain sehingga pencuri data tidak dapat memperoleh semua data dalam kasus kebocoran data.
Risiko keamanan digital terbagi menjadi risiko bagi publik dan lembaga, serta masalah perlindungan data pribadi di sektor kesehatan, termasuk ketidaktahuan tentang pentingnya melindungi data pribadi. Beberapa orang mungkin merasa bahwa risiko keamanan digital sangat tinggi dan perlu diatasi dengan tindakan yang lebih ketat, sementara yang lain mungkin merasa bahwa risiko tersebut dapat diterima dan tidak perlu terlalu khawatir. Penting untuk diingat bahwa keamanan digital adalah masalah yang serius dan harus diperhatikan dengan serius pula. Dengan meningkatkan kesadaran keamanan informasi dan mengambil tindakan untuk melindungi data pribadi, kita dapat mengurangi risiko keamanan digital dan menjaga kehidupan seseorang dari ancaman seperti serangan siber dan pelanggaran data.
Perlindungan dan keamanan data sangat penting dalam pelayanan kesehatan digital, di mana keamanan data yang lebih canggih diperlukan untuk layanan kesehatan di internet. Dengan adanya layanan kesehatan berbasis internet, keamanan data yang lebih canggih diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dan integritas informasi medis. Perlindungan data kesehatan digital termasuk risiko pencurian data administratif, peretasan informasi login, dan digitalisasi data rumah sakit, yang membuat data kesehatan rentan terhadap pelanggaran keamanan. Keamanan data kesehatan juga mencakup risiko siber, kesalahan manusia, akses yang tidak sah, dan penggunaan perangkat seluler di perangkat kesehatan.
Penting untuk memiliki pandangan mengenai bagaimana seharusnya merespon jika terjadi pelanggaran keamanan. Untuk mencegah kebocoran data, keamanan yang memadai diperlukan untuk menyimpan data pribadi pasien di ruang digital. Semua orang, baik pemilik, pengendali, maupun pemroses, juga harus menyadari pentingnya melindungi data pribadi, termasuk data kesehatan. Hal ini penting untuk menghindari ancaman kejahatan dunia maya, seperti kekerasan berbasis gender online, penyalahgunaan data, penipuan, dan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, menanggapi pelanggaran keamanan data kesehatan di era digital memerlukan upaya perlindungan data pribadi yang menyeluruh dan kesadaran yang kuat tentang pentingnya melindunginya.
Beberapa orang mungkin berpendapat bahwa keamanan data kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu negara, tetapi merupakan tantangan global. Dengan adanya pertukaran data kesehatan lintas negara, perlindungan data menjadi semakin penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi pasien. Hal ini memerlukan kerja sama antar negara dalam mengembangkan standar keamanan data kesehatan yang komprehensif dan melindungi privasi pasien di tingkat internasional. Contoh kebocoran data kesehatan :Â
Data BPJS Kesehatan diduga bocor pada Mei 2021 dan mencakup sekitar 279 juta orang Indonesia, termasuk data kependudukan anggota TNI dan Polri. Data yang bocor termasuk nama lengkap, KTP, nomor telepon, email, NID, dan alamat. Meskipun BPJS Kesehatan mengklaim memiliki sistem pengamanan data yang ketat, kebocoran data ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan data peserta JKN-KIS. Namun, kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya membuat undang-undang baru untuk melindungi data pribadi.Â
Aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dilaporkan mengalami kebocoran data pada September 2021. Orang-orang yang berencana bepergian selama pandemi Covid-19 harus memiliki kartu elektronik yang disebut e-HAC. Kekhawatiran tentang kerahasiaan data peserta JKN-KIS muncul dan mengancam orang-orang seperti warga negara Indonesia atau luar negeri dengan ancaman pembobolan akun bank dan kartu kredit. Data pribadi seperti nomor ID, nama, alamat, kapasitas rumah sakit, dan informasi lainnya dimasukkan dalam kebocoran data e-HAC. Diperkirakan ada 1,3 juta orang di Indonesia dan di luar negeri yang menginstal e-HAC dan data mereka bocor. Kebocoran data ini menunjukkan betapa pentingnya membuat undang-undang untuk melindungi data pribadi.
Untuk mencegah kebocoran data seperti kebocoran data BPJS Kesehatan dan E-HAC Kemenkes, ada beberapa langkah yang dapat diambil:
Peningkatan keamanan sistem: Menggunakan sistem pengamanan data yang ketat dan berlapis untuk meningkatkan keamanan sistem untuk melindungi data pribadi pengguna.
Pelatihan dan kesadaran: Memberikan pelatihan dan pengetahuan kepada pihak yang berpotensi terlibat dalam penyebaran data, seperti pemangku kepentingan dan perusahaan teknologi informasi.Â
Pengembangan sistem kepercayaan: Membangun sistem yang memastikan integritas dan keamanan data, seperti menggunakan sistem redundansi dan enkripsi otomatis.
Pelatihan dan pengembangan keterampilan: Pihak yang berpotensi terlibat dalam penjualan data, seperti pemangku kepentingan dan perusahaan teknologi informasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi
Penetapan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi: Sesuai dengan UU No. 21/2020, menetapkan rancangan undang-undang untuk melindungi data pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H