Dalam tuntutan itu disebutkan, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan No 70/Kpts/95 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denqan Nomor P.21/Menhut/II/2008 tentang pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri, yang saat ini telah diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.12/Menlhk-11/2015 tentang pembangunan Hutan Tanaman Industri , di wilayah konsesi HTI PT RAPP yang sejak diterbitkan hingga saat ini belum pemah terealisai kepada 6 Desa yang kami sebutkan di atas.Adapun luas Konsesi PT RAPP yang berada di wilayah 6 desa tersebut.
Berdasarkan data yang warga miliki adalah lebih kurang 45.151 hektar dengan rincian sebagai berikut: Desa Kuala Tolam lebih kurang 19.440.2525 hektar, Desa Ransang lebih kurang 7.235.85519 hektar, Desa Sungai Ara lebih kurang 6.195.58819 hektar, Desa Pangkalan Terap lebih kurang 2.493.38693 hektar, Desa Kuala Panduk lebih kurang 5.668. 89023 hektar, Desa Petodaan lebih kurang 4.117.06101 hektar
Sehubungan dengan itu warga pun menunut PT RAPP untuk segera merealisasikan Tanaman Kehidupan dimaksud seluas 20 persen dari luas lahan konsesi sesuai dari amanat PermenHutLHK Nomor P.12/Menlhk-II/2015.PPG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H