Mohon tunggu...
Rafli Rahman
Rafli Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Kendari

Saya hanyalah orang yang berusaha menjadi baik.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Gelap dalam Terang: Sisi Kelam Ruang Komunikasi Privat di Era Digital

19 Desember 2024   09:09 Diperbarui: 19 Desember 2024   09:09 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revolusi teknologi komunikasi digital telah menghadirkan paradigma baru dalam cara manusia berinteraksi. Platform pesan instan seperti WhatsApp, Messenger, dan aplikasi sejenis telah menciptakan ruang privat yang mengubah fundamental dinamika hubungan interpersonal. Dr. Sherry Turkle, profesor psikologi dari MIT dalam bukunya "Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other" (2017) mengungkapkan fenomena paradoksal dimana kedekatan digital justru dapat menciptakan isolasi sosial yang lebih dalam.

Fenomena permasalahan dalam ruang komunikasi digital telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Data We Are Social tahun 2023 menunjukkan Indonesia memiliki 167,8 juta pengguna aktif media sosial dengan penetrasi mencapai 60,4% dari total populasi. Di balik tingginya angka penetrasi ini, Kominfo mencatat lebih dari 1.200 kasus kejahatan siber pada platform komunikasi privat sepanjang 2022, dengan 34% merupakan kasus pelecehan seksual digital. KPAI melaporkan 1.876 kasus kekerasan pada anak yang bermula dari komunikasi digital pada 2023, meningkat 42% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, Yayasan Sejiwa mengungkapkan 68% remaja Indonesia pernah mengalami cyberbullying melalui aplikasi pesan pribadi, dan data Polri menunjukkan 3.477 kasus penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp 5,2 triliun. LBH APIK mencatat 847 kasus kekerasan berbasis gender online, sementara SAFEnet melaporkan 234 kasus doxing yang meningkat 156% dari tahun sebelumnya. Kompleksitas permasalahan ini telah mendorong berbagai inisiatif, termasuk program literasi digital Kominfo yang menjangkau 12,4 juta warga, pembentukan unit khusus cybercrime di 34 provinsi, dan integrasi materi keamanan digital dalam kurikulum pendidikan.

Pergeseran paradigma ini menarik untuk dikaji dari perspektif sosiologi digital. Prof. Nancy Baym dalam "Personal Connections in the Digital Age" (2015) menjelaskan bahwa medan interaksi sosial telah bergeser dari ruang fisik ke ruang virtual, dimana kedekatan emosional tidak lagi bergantung pada frekuensi pertemuan tatap muka. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut para ahli sebagai "intimasi digital" - sebuah bentuk kedekatan yang dibangun murni melalui interaksi dalam ruang virtual.

Namun, kemudahan akses komunikasi privat ini membawa dampak yang perlu diwaspadai. Penelitian yang dilakukan oleh Livingstone dan Third (2017) mengungkapkan bahwa absennya batasan sosial dalam ruang digital sering kali menimbulkan disinhibisi online - kondisi dimana seseorang kehilangan hambatan sosial yang normalnya hadir dalam interaksi tatap muka. Kondisi ini dapat memicu perilaku problematik, mulai dari oversharing hingga pelecehan verbal dan seksual.

Dr. danah boyd, peneliti senior Microsoft Research, dalam karyanya "It's Complicated: The Social Lives of Networked Teens" (2014) menyoroti bagaimana generasi muda particularly rentan terhadap dampak negatif komunikasi digital. Tanpa panduan yang memadai, mereka berisiko terjebak dalam pola komunikasi yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan perkembangan psikososial mereka.

Dari perspektif psikologi perkembangan, Prof. Jean Twenge dalam "iGen" (2017) menggarisbawahi bagaimana generasi yang tumbuh dengan teknologi digital menunjukkan pola interaksi sosial yang berbeda secara signifikan dibanding generasi sebelumnya. Fenomena ini berpotensi menciptakan kesenjangan pemahaman antargenerasi dalam hal norma sosial dan batasan privasi.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dr. Sonia Livingstone dalam "The Class: Living and Learning in the Digital Age" (2016) menekankan pentingnya literasi digital yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga mencakup pemahaman mendalam tentang etika komunikasi digital dan kesehatan mental.

Regulasi dan kebijakan publik juga perlu diperbarui untuk mengimbangi dinamika komunikasi digital. Namun, seperti yang dikemukakan oleh Prof. Lawrence Lessig dalam "Code: Version 2.0" (2006), regulasi teknologi harus didesain dengan hati-hati untuk menyeimbangkan aspek keamanan dan privasi pengguna.

Kesimpulannya, meskipun ruang komunikasi privat digital membawa kemudahan yang signifikan, kita perlu mengembangkan pendekatan yang lebih bijak dalam penggunaannya. Diperlukan kolaborasi antara pendidik, pembuat kebijakan, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab, terutama bagi generasi muda yang menjadi pengguna aktif teknologi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun