Mohon tunggu...
putrafajar
putrafajar Mohon Tunggu... Pustakawan - mahasiswa

humoris dan suka bercanda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus

9 Desember 2024   20:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:23 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pendahuluan 

Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak, tidak terkecuali anak berkebutuhan khusus (ABK). memahami pendidikan untuk ABK menjadi sangat penting bagi calon guru, baik yang akan mengajar di sekolah reguler maupun di sekolah inklusif. Pendidikan anak berkebutuhan khusus bukan hanya masalah mengajar materi akademik, tetapi juga melibatkan pendekatan sosial, emosional, dan fisik anak. Oleh karena itu, calon guru yang memahami kebutuhan khusus ini akan memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, mendukung, dan memberdayakan setiap anak, termasuk mereka yang memiliki kekhususan tertentu. “Keysha Aldisya Prasetyo”

Rumusan masalah 

  • Apakah pemahaman Pendidikan ABK itu penting?
  • Apa itu ABK ?
  • Konsep Pendidikan Inklusif

Pembahasan 

  • Apakah pemahaman Pendidikan ABK itu penting?
  • Mengutip dari UU  No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan inklusif adalah salah satu bentuk penerapan keadilan dalam pendidikan. Yang mana ini masuk kedalam sila ke 5 dalam Pancasila  yang mana setiap warna negara berhak mendapatkan keadilan dalam menerima Pendidikan      
  • Namun, di dalam realitanya  pendidikan inklusif  bukanlah suatu  hal yang mudah. Salah satu kunci  sukses dalam penerapanya  adalah pemahaman dan keterampilan para calon guru untuk mendampingi dan mengajar ABK dengan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Apa itu ABK?

  •        Anak berkebutuhan khusus dapat didefinisikan sebagai anak yang memiliki disabilitas, 

kondisi kesehatan atau kesehatan mental yang memerlukan, intervensi dini yang memerlukan intervensi dan dukungan dini. Disabilitas merupakan keterbatasan fungsi kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dalam bidang pendidikan, anak berkebutuhan khusus dapat didefinisikan sebagai anak yang memiliki fungsi kognitif, afektif, dan fisik yang sangat berbeda dari biasanya sehingga diperlukan perlakuan tambahan untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut (Slavin, 2006). Ada beberapa jenis anak berkebutuhan khusus. Beberapa jenis anak berkebutuhan khusus dapat didaftar sebagai berikut: anak autis, anak dengan keterbelakangan mental, anak dengan gangguan pemusatan perhatian, dan anak dengan gangguan sensorik, fisik, dan ganggungan kesehatan mental. Anak dengan Autisme perlu mendapat perhatian khusus. Autisme adalah penyerapan diri patologis dan keasyikan dengan diri untuk mengesampingkan dunia luar (Colman, 2006). Autisme adalah gangguan perkembangan yang sangat mempengaruhi interaksi sosial dan komunikasi (Slavin, 2006). Autisme menjadi kategori formal kecacatan atau kebutuhan khusus pada tahun 1990. Anak autisme ditandai dengan kesulitan dalam mengembangkan interaksi sosial, kesulitan dalam mengembangkan komunikasi sosial (verbal dan nonverbal) dan komunikasi interpersonal, dan kecenderungan untuk terlibat dalam perilaku berulang. Gejala autisme muncul pada masa bayi dan anak usia dini. Ini dapat menunda banyak bidang dasar perkembangan, terutama dalam keterampilan sosial atau hubungan manusia seperti belajar berkomunikasi, bermain, dan berinteraksi dengan orang lain. Meskipun beberapa kesulitan sosial, anak autis mungkin memiliki kompetensi yang normal atau luar biasa dalam bidang tertentu (Slavin, 2006). Meskipun autisme umumnya merupakan kondisi seumur hidup, anak-anak dengan autisme dapat memperoleh manfaat dari terapi atau intervensi yang dapat mengurangi gejala dan meningkatkan keterampilan dan kemampuan sosial. Ini dapat membantu mereka hidup di lingkungan sosial mereka. Pendidik dan psikolog dapat membantu mereka dengan intervensi dan terapi sesegera mungkin. Anak-anak dengan keterbelakangan mental. Anak tunagrahita adalah anak yang memiliki keterbatasan substansial dalam fungsinya saat ini. Keterbatasan substansial dalam bidang keterampilan adaptif sebagai berikut: komunikasi, perawatan diri, keterampilan sosial, komunikasi, penggunaan masyarakat, kehidupan di rumah, akademik fungsional, waktu uang dan pekerjaan, dll 

  • anak berkebutuhan khusus mencakup anak dengan berbagai kondisi, seperti anak dengan disabilitas fisik, intelektual, autisme, gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, serta gangguan emosional dan perilaku. Setiap anak tersebut memiliki kebutuhan yang unik dan berbeda-beda, baik dari segi cara belajar, cara berinteraksi, maupun dalam mengelola emosi dan perilaku.
  • Konsep Pendidikan Inklusif 

Pendidikan inklusi merupakan kata atau istilah yang dikumandangkan oleh UNESCO berasal dari kata Education for All yang artinya pendidikan yang ramah untuk semua, dengan pendekatan pendidikan yang berusaha menjangkau semua orang tanpa terkecuali. Mereka semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari pendidikan. Hak dan kesempatan itu tidak dibedakan oleh keragaman karakteristik individu secara fisik, mental, sosial, emosional, dan bahkan status sosial ekonomi. Pada titik ini tampak bahwa konsep pendidikan inklusif sejalan dengan filosofi pendidikan nasional Indonesia yang tidak membatasi akses peserta didik kependidikan hanya karena perbedaan kondisi awal dan latarbelakangnya. Inklusifpun bukan hanya bagi mereka yang berkelainan atau luar biasa melainkan berlaku untuk semua anak.” KASMAN “

  • Lahirnya pendidikan inklusi didorong oleh adanya kesadaran bahwa semua anak berhak atas pendidikan yang layak tanpa memandang sisi kelemahan seseorang, agar tidak lagi terjadi diskriminatif pada anak-anak yang memiliki keterbatasan, serta mereka akan mendapat layanan yang sesuai untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009).
  •  Inklusif merupakan sebuah kata yang berasal dari terminology Inggris yakni inclusion yang berarti :termasuknya atau pemasukan.
  • Olsen & Fuller (2003) menyatakan inklusif merupakan sebuah terminologi yang secara umum digunakan untuk mendidik siswa baik yang memiliki maupun tidak memiliki ketidak mampuan tertentu di dalam sebuah kelas regular .

Dewasa ini, terminologi inklusif digunakan untuk mengagas hak anak-anak yang memiliki ketidakmampuan tertentu untuk dididik dalam sebuah lingkungan pendidikan (sekolah) yang tidak tersepisah dari anak-anak lain yang tidak memiliki ketidakmampuan tertentu.

Florida State University Center for Prevention & Early Intervention Policy (2002) mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai sebuah usaha untuk membuat para siswa yang memiliki ketidak mampuan tertentu pergi ke sekolah bersama teman-teman dan sesamanya serta menerima apa pun dari sekolah seperti teman-teman yang lainnya terutama dukungan dan pengajaran yang didesain secara khusus yang mereka butuhkan untukmencapai standar yang tinggi dan sukses sebagai pembelajar.

    Berdasarkan  teori tentang pendidikan inklusi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa

      sekolah inklusif adalah lembaga pendidikan formal yang menyediakan layanan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam komunitas sekolah reguler di mana setiap anak diterima menjadi bagian dari kelas, diakomodir, dan direspon kebutuhannya sehingga setiap anak mendapat peluang dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.

  • Tujuan Pendidikan Inklusif 

Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan:

1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya

2. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar

3. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah

4. Menciptakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

 dan ayat 2 yang berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

  • . UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.", khususnya pasal 51 yang berbunyi anak yang menyandang cacat fisik dan atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksessibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. gah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.

PENUTUP

 Semua warga negara berhak memperoleh pendidikan ,baik bagi anak normal maupun anak berkebutuhan khusus, sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan dipertegas dalam Permendiknas nomor 70 Tahun 2009 dengan memberi peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolah regular.

         Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

          Pendidikan inklusif merupakan suatu system layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Sekolah inklusi adalah sebuah pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tanpa memandang kondisi fisik, intelegensi, sosial, emosional, dan kondisinya lainnya seperti memiliki potensi keceradasan dan bakat istimewa untuk belajar bersama dengan anak anak normal di sekolah regular.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun