Mohon tunggu...
putrafajar
putrafajar Mohon Tunggu... Pustakawan - mahasiswa

humoris dan suka bercanda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus

9 Desember 2024   20:23 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:23 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto proses belajar di lembaga pendidikan inklusi al fasyah kepanjen malang 

    Berdasarkan  teori tentang pendidikan inklusi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa

      sekolah inklusif adalah lembaga pendidikan formal yang menyediakan layanan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam komunitas sekolah reguler di mana setiap anak diterima menjadi bagian dari kelas, diakomodir, dan direspon kebutuhannya sehingga setiap anak mendapat peluang dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.

  • Tujuan Pendidikan Inklusif 

Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan:

1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya

2. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar

3. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah

4. Menciptakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

 dan ayat 2 yang berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

  • . UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.", khususnya pasal 51 yang berbunyi anak yang menyandang cacat fisik dan atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksessibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. gah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.

PENUTUP

 Semua warga negara berhak memperoleh pendidikan ,baik bagi anak normal maupun anak berkebutuhan khusus, sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan dipertegas dalam Permendiknas nomor 70 Tahun 2009 dengan memberi peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolah regular.

         Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun