Berdasarkan  teori tentang pendidikan inklusi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
   sekolah inklusif adalah lembaga pendidikan formal yang menyediakan layanan belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal dalam komunitas sekolah reguler di mana setiap anak diterima menjadi bagian dari kelas, diakomodir, dan direspon kebutuhannya sehingga setiap anak mendapat peluang dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.
- Tujuan Pendidikan InklusifÂ
Pendidikan inklusif di Indonesia diselenggarakan dengan tujuan:
1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya
2. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar
3. Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah
4. Menciptakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 31 ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
 dan ayat 2 yang berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
- . UU no 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.", khususnya pasal 51 yang berbunyi anak yang menyandang cacat fisik dan atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksessibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. gah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.
PENUTUP
 Semua warga negara berhak memperoleh pendidikan ,baik bagi anak normal maupun anak berkebutuhan khusus, sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan dipertegas dalam Permendiknas nomor 70 Tahun 2009 dengan memberi peluang kepada anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di sekolah regular.
     Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.