Namun hal ini juga menghasilkan sebuah pertanyaan apakah pemilih dalam mengambil posisi abstain tersebut berdasarkan pemikiran yang dilandaskan ideologis nya atau hanya sekedar apatis dalam perihal bernegara?Â
Itu tentu akan menjadi persoalan yang lain namun di Indonesia pemilih yang melakukan golput tidak dapat dikenakan sanksi, karena hak memilih dan tidak  dianggap sebagai hak yang dilindungi oleh negara.
Namun jika dalam hal tersebut terdapat indikasi untuk mempengaruhi atau mengajak orang lain dalam tidak memberikan hak suaranya maka hal ini menjadi persoalan yang lain juga.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!