Mohon tunggu...
adi putra
adi putra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kriminalisasi Ulama?

11 Juni 2017   20:45 Diperbarui: 11 Juni 2017   21:06 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Rizieq Syihab atau yang dikenal sebagai ketua FPI akhir-akhir ini menjadi berita panas yang membuat banyak orang menjadi korban karena dibilang kafir, tidak menghargai ulama dan sejenisnya. Hal ini juga berdampak pada pemerintahan Bapak Jokowi yang berimbas pada didapatnya sebutan rezim anti ulama, pro PKI, dan sejenisnya. Namun terdapat beberapa fakta yang unik terjadi sebelum hal ini terjadi dan terlihat berbeda jauh dengan saat ini.

1. Muhammad Rizieq Syihab pernah divonis 7 bulan penjara.

vonis ini terjadi pada bulan agustus 2003 pada masa pemerintahan Ibu Megawati. Beliau divonis bersalah karena terbukti menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan massa untuk merusak tempat hiburan di Ibu Kota.

2. Muhammad Rizieq Syihab pernah divonis 1 tahun 6 bulan.

vonis kali ini terjadi saat pemerintahan SBY pada bulan oktober 2008. Beliau lagi-lagi divonis karena terbukti secara sah mengajak dan menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang dan merusak barang ditempat umum secara massal.

3. Muhammad Rizieq Syihab tidak pernah berubah sejak dulu hingga sekarang.

banyak sekali yang mengetahui orasi-orasi beliau baik yang mendengar langsung maupun lewat rekaman. Isi ceramah maupun orasi beliau cenderung tidak mencerminkan sikap ulama pada umumnya yang kita tahu. Beliau sangat berbeda dengan Ulama lain seperti Gus Mus dan Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) yang cenderung lebih menenangkan hati dan menghindari ajakan untuk berbuat kekerasan atau sejenisnya.

4. Muhammad Rizieq Syihab saat ini menjadi buronan negara.

kita tahu bahwa saat ini beliau telah menjadi buronan negara setelah ditetapkannya status beliau menjadi tersangka. Beliau menjadi tersangka 2 kasus dari 7 kasus yang dituduhkan. Kasus yang menjadikan status beliau menjadi tersangka adalah penghinaan pancasila dan kasus chat sex dengan Firza.

5. Muhammad Rizieq Syihab masuk berita internasional.

seperti yang kita tahu, beliau saat ini terkenal di dunia internasional juga. Sebagai contoh beliau masuk kedalam berita internasional yang xukup terpandang seperti Channel NewsAsia dengan judul "Indonesian cleric faces sex scandal allegations", lalu ada freethinker.co.uk dengan judul "Muslim cleric engulfed in Indonesian porn scandal" dan masih banyak lagi.

Dengan hal ini akan menjadi aneh jika pemerintah dituduh melakukan kriminalisasi ulama. Karena fakta yang ada justru menunjukkan hal yang sebaliknya. seperti yang kita tahu, banyak juga ulama lain yang meminta beliau untuk menghadapi hukum yang berlaku sesuai prosedur dan jangan menghindar karena makin memperkeruh keadaan. 

Kita dapat mengetauhi banyak sekali pendukung beliau yang mengkafirkan sesama muslim yang mengkritik beliau, bahkan mengatakan ulama lain pro komunis PKI atau pro kafir, dan banyak lagi. Hal ini tentu sangat merugikan dan tidak pantas diakukan karena dapat merusak kebhinekaan dan persatuan. Hukum sebagai dasar negara harus ditegakkan dan tidak dapat diganggu gugat walau apapun kasusnya dan status orang yang terjerat hukum tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun