Pemerintah didesak untuk mengkaji manfaat Ujian Nasional (UN) salama ini karena sudah berjalan selama 12 tahun (2003 – 2015). Dasar Hukum UN sendiri diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi : “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
Sejauh ini kita belum pernah disajikan data oleh Kementerian Pendidikan tentang sebab akibat program evaluasi nasional pendidikan bernama UN ini, misalkan Apakah ada relevansinya kesuksesan UN berbanding lurus dengan rmenurunnya angka buta aksara di negara kita? Atau apakah ada hubungannya dengan tingginya angka kelulusan UN dengan keinginan peserta didik untuk menyelesaikan pendidikannya hingga SMA?
Untuk itu, kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi manfaat UN selama ini, evaluasi harus dilakukan oleh 2 pihak yakni internal dan eksternal (tim independen diluar pemerintah), agar data yang kita peroleh berimbang. Program – program pemerintah saat ini jangan sampai terjebak ke dalam rutinitas semata apalagi jika ada indikasi mempertahankan proyek tertentu, ini tidak baik. Program pemerintah harus punya azas manfaat kemasyarakat, jika seluruh peserta didik sudah lulus UN semua dengan nilai rata-rata 8 misalnya apakah negara kita lantas disebut dengan negara maju menurut metode IPM (Indeks Pembangunan Manusia)? Belum tentu, karena indikator pendidikan dalam negara maju (menurut IPM) tidak ada menilai tingginya angka lulusan UN, indikatornya ada 2 yakni rendahnya angka buta aksara dan lamanya pendidikan warga negara hingga 15 tahun atau setara dengan SMA.
Evaluasi harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak luar agak lebih objektif dan prosesnya juga harus disampaikan secara transparan ke publik agar publik dapat mengawal prosesnya. Jika ditemukan ketidakmanfaatan UN dengan indikator – indikator pendidikan dalam IPM, maka selayaknya UN harus dihapuskan, uang 600 Milyar untuk UN bisa dimanfaatkan untuk merealisasikan program Nawa Citanya Presiden Jokowi yakni wajib belajar 12 tahun.
Abdul Rahman Syahputra Batubara, Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H