Wilayah-wilayah yang belum berada dibawah kekuasaan umat muslim atau belum menerapkan hukum islam disebut sebagai dar al-harb. Dalam konteks Samudra pasai, konsep ini bersifat teoritis karena penyebaran islam di nusantara cenderung lebih damai dan di lakukan melalui pedagang secara interaksi sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!