Mohon tunggu...
Putra Amin Amatulloh
Putra Amin Amatulloh Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa, Mengabdi, Menulis

Menyukai isu Pendidikan, Politik, Kebijakan Publik dan Demokrasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengawas Khawatir Terjerat Hukum? Perbawaslu Layanan Advokasi Hukum Solusinya!

22 November 2023   23:40 Diperbarui: 22 November 2023   23:43 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, menggelar rapat koordinasi fasilitasi pengelolaan layanan Advokasi hukum di Kantor penghubung Bawaslu Kepulauan Seribu Gd. Mitra Praja Jl. Sunter Permai-Jakarta Utara, dengan seluruh jajaran Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Pengawas Pemilu Kecamatan, serta Jajaran Kesekretariatan, Senin, (20/11/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pencerahan kepada seluruh peserta terhadap fasilitasi pengelolaan layanan advokasi hukum terutama bagi penyelenggara Pemilu di jajaran Bawaslu Kepulauan Seribu.

Menghadirkan narasumber Founder Lembaga Konsultan Pemilu  PE-DE-NUS (Pengawal Demokrasi Nusantara) Muchtar Taufiq, SH.

Dalam pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Seribu. Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, 'Rahardi Pramono, menyatakan bahwa 'Kegiatan hari ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman bersama tentang fasilitasi pengelolaan layanan hukum jajaran pengawas Pemilihan Umum yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Acara di pandu langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu 'Ahmad Fiqri, dalam sambutannya beliau menegaskan, Bahwa, “Kita tidak ingin nanti terjerat masalah hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, sehingga norma-norma yang ada harus kita patuhi,” tuturnya.

Dalam materinya, Muchtar Taufiq memaparkan bahwa bantuan hukum menurut Pasal 4 ayat 1 dan 2 peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu sesuai tingkatannya dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.

Penerima bantuan hukum dapat diberikan juga kepada mantan pengawas, mantan pejabat serta mantan pegawai yang memerlukan bantuan advokasi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya ketika masih aktif di Bawaslu, dikecualikan bagi mantan pengawas, pejabat dan pegawai yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan atau mendapat hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan, serta sebagai pelapor, penggugat, pengadu mengenai permasalahan hukum terhadap kelembagaan Bawaslu.

Sedangkan perkara yang dapat diberikan bantuan Advokasi hukum meliputi; Advokasi Hukum Litigasi dan Advokasi Hukum Nonlitigasi, diantaranya; Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Kode Etik, Uji Materi Undang-Undang, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dijelaskan, tata cara pemberian bantuan hukum meliputi, identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan perkembangan setiap tahapan pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu secara berkala. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan hasil pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu.

Biaya yang diperlukan untuk Bantuan Hukum dibebankan pada alokasi anggaran Bawaslu sesuai tingkatannya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun