Mohon tunggu...
putra_wpp
putra_wpp Mohon Tunggu... Relawan - Ketua GMNI Palu

Aksi - Kolaborasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Celebes Bergerak Sosialisasi UU TPKS di Kelurahan Kabonena

13 Juli 2024   23:15 Diperbarui: 13 Juli 2024   23:55 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi UU TPKS Kabonena, Kota Palu 

Pemerintah Kelurahan Kabonena dan KCB Sosialisasi UU TPKS kepada wargaPalu, 13 Juli 2024
Palu - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) dan Komunitas Celebes Bergerak (KCB) bersama Pemerintah Kelurahan Kabonena melakukan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada warga dikelurahan Kabonena, Sabtu 13/07/2024.

Kegiatan yang didukung YGSI melalui program generation gender ini dihadiri 40 peserta masing-masing dari RT/RW Kabonena, Srikandi Gen-G Kabonena, dan pemerintah kelurahan.

Direktur Pelaksana KCB, Wahyu Perdana Putra mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat kabonena untuk lebih memahami UU TPKS.

"Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami isi dari UU TPKS, agar masyarakat ikut andil dalam meminimalisir terjadinya Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS)," Kata Putra sapaan akrabnya.

Kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode pre test dan post test, untuk mengukur kapasitas peserta sebelum dan setelah mengikuti kegiatan.

"Kami melakukan pre test sebelum kegiatan dimulai, kemudian melakukan pos test setelah kegiatan selesai. Hal ini kami maksudkan agar dapat melihat peningkatan pengetahuan peserta," Tambah Putra.

Eko Setiawan selaku lurah Kabonena mengungkapkan apresiasinya pada kegiatan ini sebagai bentuk upaya bersama dalam mengurangi terjadinya KBGS.

"Kami sangat mendukung kegiatan ini, sebagai bentuk meningkatkan kesadaran kita bersama akan pentingnya mencegah terjadinya KBGS, khususnya dikelurahan Kabonena," ungkapnya.

Putra juga mengharapkan bahwa upaya ini merupakan salah satu langkah untuk merangsang masyarakat terlibat aktif menuju masyarakat yang lebih aman dan adil dari KBGS.

"Sosialisasi UU TPKS ini diharapkan menjadi langkah proaktif yang membantu menciptakan masyarakat kota Palu lebih adil dan aman dari KBGS khususnya dikelurahan Kabonena. Tentu dengan partisipasi aktif dari masyarakat," harap Putra.

Pada kegiatan ini, pemaparan materi dibawakan oleh Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) peserta menunjukan peningkatan kapasitas melalui pos test.

Kegiatan dilaksanakan dari pukul 13.00-16.30 WITA dan ditutup dengan sesi foto bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun