Mohon tunggu...
Putra galuh firmansyah
Putra galuh firmansyah Mohon Tunggu... mahasiswa -

Urban and Regional Planning

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Permasalahan Ekosistem dan Sumber Daya Laut di Indonesia

9 November 2017   00:38 Diperbarui: 9 November 2017   03:01 18952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nama  : Putra Galuh Firmansyah

NRP     : 08211540000087

Ekosistem & Sumberdaya di Laut

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur dengan tegas bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state) yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia yang sebesar 61.000 km. Indonesia pun juga memiliki wilayah laut yang sangat luas di mana terdapat 3 macam wilayah perairan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional, yaitu perairan laut territorial (0,3 juta km2), zona ekonomi eklusif (ZEE) (2,55 juta km2), dan landas kontinen. 

Pemanfaatan Sumber Daya Alam pesisir dan laut saat ini dalam waktu dasawarsa terakhir ini sangat buruk banyak berbagai macam kerusakan yang dialami seperti contohnya pengelolaan sumberdaya di darat telah menimbulkan degradasi lahan, hutan, dan air serta kerusakan lingkungan yang mengancam kelesetarian laut ataupun darat. Wilayah pesisir (coastal zone) belum didefinisikan secara bakum namun terdapat kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan (Dahuri et al.2001). Sebagai kawasan daratan, wilayah pesisir yang masih dipengaruhi oleh proses dan dinamika laut seperti halnya pasang surut, intrusi air laut, dan kawasan laut yang masih mendapat pengaruh dari proses dan dinamika daratan seperti sedimentasi dan pencemaran lingkungan sekitar. Secara administrasi dalam hal ini membatasi wilayah pesisir sebagai wilayah pesisir sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang memiliki batas terluar sebelah hulu dari kecamatan atau kabupaten/kota yang mempunyai laut dank e arah laut sejauh 12 mil laut dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiganya untuk kabupaten/kota.

Laut dapat diklasifikasikan menurut karakteristiknya masing-masing, berdasarkan kedalamannya laut dikelompokkan ke dalam empat zona, yaitu:

  • Zona litoral adalah wilayah laut yang pada saat terjadinya pasang naik tertutup oleh air laut dan ketika air laut surut wilayah ini menjadi kering. Zona ini sering disebut sebagai wiayah pasang surut.
  • Zona neritic adalah wilayah laut mulai zona pasang surut sampai kedalaman 200m. Zona ini merupakan tempat terkonsentrasinya biota laut, terutama berbagai jenis ikan yang ada di laut. Zona neritic sering disebut wilayah laut dangkal.
  • Zona batial adalah wilayah laut yang merupakan lereng benua yang tenggelam di dasar samudra. Kedalaman zona ini berkisar di atas 200m-200m.
  • Zona abisial adalah wilayah laut yang merupakan wilayah dasar samudra. Kedalamannya di atas 200m dan jenis biota yang ada pada zona ini terbatas.

Dalam hal ini laut sangat penting karena laut dapat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia diantaranya sebagai sumber bahan makanan dan mineral. Ekosistem pantai memiliki arti penting sebagai tempat berkembang biaknya berbagai jenis biota laut, tanaman baku (mangrove) dan juga sebagai sarana pelesetarian pantai dari ancaman abrasi air laut.

Daerah pesisir dan laut merupakan salah satu dari lingkungan perairan yang mudah terpengaruh dengan adanya buangan limbah dari darat. Pada umumnya ekosisitem kompleks dan peka terhadap gangguan. Dapat dikatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan dan pengembangannya di manapun juga di wilayah pesisir secara potensial dapat merupakan sumber kerusakan bagi ekosistem di wilayah tersebut. Secara garis besar gejala kerusakan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya pesisir dan lautan di Indonesia yaitu:

  • Pencemaran
  • Degradasi fisik habitat
  • Over eksploitasi sumber daya alam
  • Abrasi pantai
  • Konservasi kawasan lindung menjadi peruntukan pembangunan lainnya
  • Bencana alam

Padahal dapat kita ketahui bahwa potensi laut Indonesia sangat lah banyak dengan berbagai keanekaragaman hayati atau non hayati seperti:

  • Potensi perikanan di Indonesia mencapai 32 miliar dolar AS
  • Potensi kekayaan pesisir alam sebesar 56 miliar dolar AS
  • Potensi kekayaan bioteknologi sebesar 40 miliar dolar AS
  • Potensi kekayaan wisata bahari sebesar 2 miliar dolar AS
  • Potensi pengembangan transportasi laut sebesar 20 miliar AS

Penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan merupakan tuntutan zaman, mengingar bahwa semakin tingginya kerusakan ekosistem laut dan menurunnya sumberdaya kelautan dan perikanan. Pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang serampangan akan menganggu keseimbangan ekosistem dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap keselamatan umat manusia di muka bumi. 

Di dalam hal ini cara memanfaatkan dan mengelola sumber daya kelautan dan perikanan masyrakat kurang memperhatikan aspek berkelanjutan sumber daya perikanan dan kelautan dikarenakan masyarakat banyak yang menggunakan bom, potassium sianida dan illegal fishing untuk memenuhi permintaan pasar. Pada akhirnya terjadilah kerusakan lingkungan dan menurunnya sumber daya kelautan dan perikanan misalnya seperti rusaknya terumbu karang dan terjadinya overfishing untuk berbagai jenis sumber daya kelautan dan perikanan di dalam wilayah perairan Indonesia.

Dalam hal ini seiring kerusakan sumberdaya hayati atau non hayati yang berada di wilayah pesisir dan laut perlu adanya penanggulangan secara cepat agar pembangunan berkelanjutan wilayah pesisir dan laut di Indonsia tetap terjaga.  Penanggulangan kerusakan lingkungan peisisr dan laut harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan alam sekitarnya agar tujuan dari upaya ini dapat tercapai dengan maksimal. 

Bahwa dapat kita ketahui subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat karena masyarakat dalam hal ini mempunyai ketergantungan cukup tinggi terhadap ketersediaan sumber daya yang berada di sekitarnya. Penanggulangan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan laut berbasis masyarakat dapat mampu menjawab berbagai persoalan masalah yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah tersebut. 

Dan juga dari pihak pemerintah sendiri membuat Undang-Undang mengenai pemanfaatan wilayah pesisir dan laut UU No. 1 Tahun 2004 harus lebih diperketat regulasinya dan mengontrol setiap kegiatan manusia lakukan setiap sebualan sekali. Dikarenakan hal ini pemerintah juga pun harus terlibat dalam menjaga ekosistem laut di Indonesia, agar masyarakat mengetahui bahwa pemanfaat sumber daya laut sangat di butuhkan dan harus dipertahankan agar pembangunan berkelanjutan terus tetap terjaga.

Sebagaimana hal ini keterlibatan masyarakat lah yang sangat besar dengan membangunan pola perencanaan pengelolaan meliputi pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat harus dijadikan sebagai dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat. Dalam hal ini tujuan khusus penganggulangan yang berbasis masyarakat dalam hal ini dilakukan untuk:

  • Meningkatakan kesadaran masyarakat.
  • Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu.
  • Membantu masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas ekonomi yang baik dan ramah lingkungan.
  • Memberikan pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat 3

Analisis Menganai Dampak Lingkungan merupakan studi kelayakan lingkungan KES Manik.2003.Pengelolaan Lingkungan Hidup.Jakarta:Djambatan

Supriharyono. 2006. Konservasi Ekosistem Sumberdaya Hayati dan Wilayah Pesisir dan Laut Tropis. Pustaka Pelajar, Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun