Dalam hal ini seiring kerusakan sumberdaya hayati atau non hayati yang berada di wilayah pesisir dan laut perlu adanya penanggulangan secara cepat agar pembangunan berkelanjutan wilayah pesisir dan laut di Indonsia tetap terjaga. Â Penanggulangan kerusakan lingkungan peisisr dan laut harus dilakukan secara bertahap dan memperhatikan alam sekitarnya agar tujuan dari upaya ini dapat tercapai dengan maksimal.Â
Bahwa dapat kita ketahui subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat karena masyarakat dalam hal ini mempunyai ketergantungan cukup tinggi terhadap ketersediaan sumber daya yang berada di sekitarnya. Penanggulangan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan laut berbasis masyarakat dapat mampu menjawab berbagai persoalan masalah yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumber daya alam dan sumber daya manusia di wilayah tersebut.Â
Dan juga dari pihak pemerintah sendiri membuat Undang-Undang mengenai pemanfaatan wilayah pesisir dan laut UU No. 1 Tahun 2004 harus lebih diperketat regulasinya dan mengontrol setiap kegiatan manusia lakukan setiap sebualan sekali. Dikarenakan hal ini pemerintah juga pun harus terlibat dalam menjaga ekosistem laut di Indonesia, agar masyarakat mengetahui bahwa pemanfaat sumber daya laut sangat di butuhkan dan harus dipertahankan agar pembangunan berkelanjutan terus tetap terjaga.
Sebagaimana hal ini keterlibatan masyarakat lah yang sangat besar dengan membangunan pola perencanaan pengelolaan meliputi pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat harus dijadikan sebagai dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat. Dalam hal ini tujuan khusus penganggulangan yang berbasis masyarakat dalam hal ini dilakukan untuk:
- Meningkatakan kesadaran masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu.
- Membantu masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas ekonomi yang baik dan ramah lingkungan.
- Memberikan pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat 3
Analisis Menganai Dampak Lingkungan merupakan studi kelayakan lingkungan KES Manik.2003.Pengelolaan Lingkungan Hidup.Jakarta:Djambatan
Supriharyono. 2006. Konservasi Ekosistem Sumberdaya Hayati dan Wilayah Pesisir dan Laut Tropis. Pustaka Pelajar, Yogyakarta