Mohon tunggu...
Gunawan Pramadianto
Gunawan Pramadianto Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pengusaha Kecil yang sedang berusaha untuk menjadi pengusaha besar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Miris, [Oknum] PNS di Banten Membiarkan Anaknya Melanggar Hukum

13 Desember 2013   19:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13869372581649785587

Pagi tadi seperti biasa saya mengantarkan anak ke sekolah. Untuk mempersingkat perjalanan, saya tidak mengambil jalan utama komplek, tapi masuk ke jalan kecil melewati sawah, kebun dan perkampungan. Jalan kecil ini setiap pagi selalu sibuk dilewati oleh banyak motor yang dipergunakan oleh ojek, pelajar maupun karyawan yang menuju jalan utama. Setiap hari saya melihat banyak pelajar SMP yang tentunya masih dibawah umur untuk memiliki SIM melewati jalan ini tanpa memakai helm. Miris memang melihatnya, kok sampai hati orang tua mereka memberikan kepercayaan membawa motor anak-anak ini ke sekolah. Selain masih belum memiliki SIM dan tidak memakai helm, kadang-kadang membawa motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan. Tapi, dalam hati saya berkata, anak-anak mereka, motor-motor mereka kenapa saya harus sewot, tentunya para orang tua itu sudah mengetahui resiko apa yang akan dihadapi anak-anaknya di jalan. Termasuk resiko kematian jika anak-anak itu mengalami kecelakaan fatal. Berbeda dengan hari lain yang biasanya saya bersikap acuh terhadap anak-anak pengguna motor tersebut. Pagi tadi emosi saya sedikit tersulut. Bukan karena dipepet atau dihalangi oleh mereka, tapi karena motor yang dikendarai anak-anak tersebut menggunakan plat merah. Ya, itu berarti motor yang dibeli dari uang pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Motor yang seharusnya dipergunakan oleh PNS untuk memperlancar kerja melayani masyarakat, pagi ini saya lihat dikemudikan oleh anak dibawah umur dengan membonceng 2 temannya. Sampai hati aparat yang di amanahkan untuk menggunakan motor tersebut menyerahkan motornya ke anak di bawah umur. Anak-anak tersebut tentunya melanggar beberapa peraturan lalulintas seperti; 1. Tidak memiliki SIM (dari perawakannya anak tersebut baru berumur sekitar 12thn). 2. Tidak menggunakan Helm. 3. Membonceng 2 orang. 4. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Dan juga pembiaran yang dilakukan pemegang amanat kendaraan yang pastinya seorang PNS sehingga anak tersebut dapat mengendari motor tersebut di jalan umum. Diperlukan kesadaran dari orang tua untuk tidak memberikan kepercayaan kepada anak-anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan. Selain emosi yang belum stabil, kecakapan yang belum cukup dalam mengendarai kendaraan juga resiko kecelakaan sangat tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun