Mohon tunggu...
Puti Andini
Puti Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Hi, saya Puti Andini dari Jurusan Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya. Hobi saya mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Afrika

27 Februari 2023   16:30 Diperbarui: 27 Februari 2023   16:35 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awal tahun 2000-an, telah terjadi tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual oleh pasukan penjaga perdamaian PBB di Afrika Tengah. (sumber : news.okezone.com)

LBB merupakan organisasi pertama sebelum berdirinya PBB. LBB didirikan pada tahun 1919 berdasarkan Perjanjian Versailles dengan tujuan mencapai perdamaian, kerjasama internasional dan keamanan internasional. Namun, setelah Perang Dunia II, LBB dibubarkan pada tahun 1945 dan digantikan oleh PBB.

PBB merupakan suatu organisasi internasional yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik dalam hukum internasional, keamanan internasional, pusat kerjasama ekonomi, dan memelihara perdamaian internasional.

Apa yang menyebabkan LBB dibubarkan setelah Perang Dunia II? 

LBB dibubarkan karena LBB tidak dapat mewujudkan tujuannya berdasarkan Perjanjian Versailles. LBB tidak dapat mencapai perdamaian internasional, kerjasama internasional dan keamanan internasional.

Bagaimana perdamaian dan keamanan internasional dapat dicapai?

Perdamaian dan keamanan internasional dapat tercapai karena PBB telah mengerahkan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB ke tempat-tempat yang sering terjadi konflik. Namun, pada awal tahun 2000-an, muncul banyak tuduhan atas terjadinya eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Afrika Tengah. Majelis Umum PBB menanggapi tuduhan ini dengan mengeluarkan Resolusi 57/306: Investigasi pelecehan seksual terhadap pengungsi oleh pekerja bantuan di Afrika.

Pada tahun 2004, beberapa media juga melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Republik Demokratik Kongo (MONUC), termasuk penyiksaan, pemerkosaan, prostitusi, dan pedofilia. Pelanggaran eksploitasi dan pelecehan seksual oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB melanggar hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional. Hak kesetaraan gender dan hak bebas dari diskriminasi dilanggar sebagai hak asasi manusia. 

Perhatian media internasional timbul karena tuduhan pelanggaran seksual oleh Pasukan Penjaga Perdamaian MONUC di Kongo yang menyebabkan Sektetaris Jendral PBB saat itu, Kofi Annan, menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan ini dipimpin oleh Pangeran Zeid Ra'ad Zeid Al Hussein, perwakilan tetap Yordania untuk Dewan Keamanan PBB dan penasihat tentang eksploitasi dan pelecehan seksual. Office of Internal Oversight Services (OIOA) juga ikut melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai kasus-kasus pelanggaran seksual yang dilakukan oleh Pasukan Penjaga Perdamaian saat bertugas.

Mengapa hukum HAM internasional melarang tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual?

Hukum HAM internasional melarang tindakan eksploitasi dan pelecehan seksuak kerena tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan bentuk pelanggaran HAM, karena yang dirugikan tidak hanya secara fisik maupun psikis, tetapi juga martabat kemanusiaan, khususnya dalam keadaan konflik di Kongo.

Bagaimana pertanggungjawaban PBB terhadap tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual oleh Pasukan Penjaga Perdamaian di Republik Demokratik Kongo?

Perlu di kita ketahui, bahwa tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual itu tidak diperbolehkan. Dalam kasus eksploitasi dan pelecehan seksual yang terjadi di Republik Demokratik Kongo yang dilakukan oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB, organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional, oleh karena itu setiap orang memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional. Namun, Pasukan Penjaga Perdamaian PBB telah melanggar HAM internasional.

Dalam Pasal 3 Draft Articles on the Responsibility of International Organization (DARIO) bahwa organisasi internasional bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dipersalahkan secara internasional yang telah dilakukan.

Maka dari itu, Pasukan Penjaga Perdamaian harus patuh agar PBB dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dipersalahkan, yaitu tindakan teratribusi dengan PBB dan tindakan tersebut melanggar kewajiban internasional.

Atribusi PBB dengan Pasukan Penjaga Perdamaian dapat diketahui dengan membuktikan apakah Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan bagian dari PBB dan apakah telah melakukan tindakan dibawah official capacity (kapasitas resmi)?

Berdasarkan pernyataan itu, PBB dapat dipertanggungjawabkan atas dasar status Pasukan Penjaga Perdamaian sebagai bagian tambahan dari PBB. Dalam Pasal 6 DARIO, menganggap PBB bertanggung jawab atas perilaku resmi anggotanya, jika perilaku itu melebihi wewenang. Namun, PBB tidak bertanggung jawab atas tindakan pribadi dari pasukan militernya.

Beberapa pasal diatas menujukan bahwa suatu tindakan dapat diastribusikan apabila penjaga perdamaian melakukan fungsi-fungsi atau melakukan tindakan di bawah otoritas resmi dan mandate PBB. Oleh karena itu, kasus eksploitasi dan pelecehan seksual yang terjadi dalam misi perdamaian MONUC dan MONUSCO, merupakan tindakan yang dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian jelas tidak dilakukan dalam kapasitas resmi melainkan kapasitas pribadi.

Apa yang harus dilakukan PBB atas kasus tersebut?

PBB harus membuat surat kompilasi peraturan mengenai kerangka hukum Pasukan Penjaga Perdamaian. Surat kompilasi tersebut harus berisikan Status of Force Agreement (SOFA) dan Participation Agreement yang jelas mengenai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian selama bertugas dimana pelanggaran itu dilakukan diluar fungsi dan tugas resmi mereka.

Nama                                  : Puti Andini

NIM                                     : 07041182227003

Dosen Pengampu          : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC.

Sumber :

Olivia Martha Setyonugroho, I Gede Pasek Eka Wisanjaya, dan Made Maharta Yasa.

Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Afrika.

http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1337145&val=908&title=EKSPLOITASI%20DAN%20PELECEHAN%20SEKSUAL%20OLEH%20PASUKAN%20PENJAGA%20PERDAMAIAN%20PERSERIKATAN%20BANGSA-BANGSA%20STUDI%20KASUS%20REPUBLIK%20DEMOKRATIK%20KONGO

Pelecehan Seksual Dalam Sudut Pandang Undang-Undang

http://ojs.mputantular.ac.id/index.php/sj/article/download/218/185/#:~:text=Pelecehan%20seksual%20merupakan%20pelanggaran%20hak,psikis%2C%20tapi%20juga%20martabat%20kemanusiaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun