Mohon tunggu...
Puti Andini
Puti Andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sriwijaya

Hi, saya Puti Andini dari Jurusan Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya. Hobi saya mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksploitasi dan Pelecehan Seksual Oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Afrika

27 Februari 2023   16:30 Diperbarui: 27 Februari 2023   16:35 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tentara Perdamaian PBB di Afrika (Foto: Getty Images)

Hukum HAM internasional melarang tindakan eksploitasi dan pelecehan seksuak kerena tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan bentuk pelanggaran HAM, karena yang dirugikan tidak hanya secara fisik maupun psikis, tetapi juga martabat kemanusiaan, khususnya dalam keadaan konflik di Kongo.

Bagaimana pertanggungjawaban PBB terhadap tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual oleh Pasukan Penjaga Perdamaian di Republik Demokratik Kongo?

Perlu di kita ketahui, bahwa tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual itu tidak diperbolehkan. Dalam kasus eksploitasi dan pelecehan seksual yang terjadi di Republik Demokratik Kongo yang dilakukan oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB, organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional, oleh karena itu setiap orang memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional. Namun, Pasukan Penjaga Perdamaian PBB telah melanggar HAM internasional.

Dalam Pasal 3 Draft Articles on the Responsibility of International Organization (DARIO) bahwa organisasi internasional bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dipersalahkan secara internasional yang telah dilakukan.

Maka dari itu, Pasukan Penjaga Perdamaian harus patuh agar PBB dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dipersalahkan, yaitu tindakan teratribusi dengan PBB dan tindakan tersebut melanggar kewajiban internasional.

Atribusi PBB dengan Pasukan Penjaga Perdamaian dapat diketahui dengan membuktikan apakah Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan bagian dari PBB dan apakah telah melakukan tindakan dibawah official capacity (kapasitas resmi)?

Berdasarkan pernyataan itu, PBB dapat dipertanggungjawabkan atas dasar status Pasukan Penjaga Perdamaian sebagai bagian tambahan dari PBB. Dalam Pasal 6 DARIO, menganggap PBB bertanggung jawab atas perilaku resmi anggotanya, jika perilaku itu melebihi wewenang. Namun, PBB tidak bertanggung jawab atas tindakan pribadi dari pasukan militernya.

Beberapa pasal diatas menujukan bahwa suatu tindakan dapat diastribusikan apabila penjaga perdamaian melakukan fungsi-fungsi atau melakukan tindakan di bawah otoritas resmi dan mandate PBB. Oleh karena itu, kasus eksploitasi dan pelecehan seksual yang terjadi dalam misi perdamaian MONUC dan MONUSCO, merupakan tindakan yang dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian jelas tidak dilakukan dalam kapasitas resmi melainkan kapasitas pribadi.

Apa yang harus dilakukan PBB atas kasus tersebut?

PBB harus membuat surat kompilasi peraturan mengenai kerangka hukum Pasukan Penjaga Perdamaian. Surat kompilasi tersebut harus berisikan Status of Force Agreement (SOFA) dan Participation Agreement yang jelas mengenai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian selama bertugas dimana pelanggaran itu dilakukan diluar fungsi dan tugas resmi mereka.

Nama                                  : Puti Andini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun