Mohon tunggu...
puti agustia wardana
puti agustia wardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - student

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Bawah Umur sebagai Dampak dari Pandemi Covid-19

3 November 2021   00:00 Diperbarui: 3 November 2021   00:02 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian pihak yang dapat mengajukan ialah :

Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Kawin adalah Orang Tua.

Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Kawin tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu Orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan.

Meskipun mendapatkan dispensasi, perkawinan anak dibawah umur ini sebaiknya dihindari, karena sejatinya remaja masih memiliki masa depan yang panjang, remaja ini merupakan generasi penerus bangsa, dimasa Pandemi Covid-19 seperti ini harusnya mereka berlomba-lomba untuk menghasilkan karya dengan mencoba hal-hal baru yang memilik manfaat untuk banyak pihak. Karena jika dalam perkawinan anak dibawah umur ini tentu saja bukan umur yang matang untuk menghadapi kehidupan dalam berumah tangga, seperti emosi yang masih belum bisa terkontrol bisa saja justru menjadi malapetaka bagi salah satu pihak atau kedua pihak.

sumber referensi 

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/10/kasus-pernikahan-anak-di-masa-pandemi-naik-hingga-300-persen. 

https://www.ms-blangpidie.go.id/148-uncategorised/artikel/720-konkretisasi-alasan-mendesak-dan-bukti-cukup-dalam-memberikan-dispensasi-perkawinan-bagi-anak-oleh-hakim#:~:text=Konkretisasi%20alasan%20mendesak%20yang%20menjadi,sehingga%20dikhawirkan%20apabila%20tidak%20dinikahkan 

https://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_05_2019.pdf 

https://www.ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/as

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun