Kemudian pihak yang dapat mengajukan ialah :
Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Kawin adalah Orang Tua.
Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Kawin tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu Orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan.
Meskipun mendapatkan dispensasi, perkawinan anak dibawah umur ini sebaiknya dihindari, karena sejatinya remaja masih memiliki masa depan yang panjang, remaja ini merupakan generasi penerus bangsa, dimasa Pandemi Covid-19 seperti ini harusnya mereka berlomba-lomba untuk menghasilkan karya dengan mencoba hal-hal baru yang memilik manfaat untuk banyak pihak. Karena jika dalam perkawinan anak dibawah umur ini tentu saja bukan umur yang matang untuk menghadapi kehidupan dalam berumah tangga, seperti emosi yang masih belum bisa terkontrol bisa saja justru menjadi malapetaka bagi salah satu pihak atau kedua pihak.
sumber referensiÂ
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/10/kasus-pernikahan-anak-di-masa-pandemi-naik-hingga-300-persen.Â
https://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/perma_05_2019.pdfÂ
https://www.ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/as
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H