Mohon tunggu...
Purwanto
Purwanto Mohon Tunggu... Dosen - Data Diri

Purwanto, Owner Ranyono Multimedia - Dosen STT Efata Salatiga - Ketua Umum Badan Kerjasama Gereja-Gereja Salatiga - BKGS Filosofi hidup KOLOSE 3 : 23

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Uneg Uneg Rakyat Biasa tentang Kenaikan UMK dan PPN

1 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 1 Desember 2024   22:33 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

UNEG UNEG RAKYAT BIASA

Tentang

KENAIKAN UMK 6,5% DAN PPN 12%

Oleh  Purwanto

Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen. "Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 adalah 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden. (www.cnnindonesia.com, 30 Nivember 2024).

Sebagai rakyat biasa tentu timbul pertanyaan, kenapa Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMK begitu tinggi, apabila dibanding kenaikan rata-rata tahun ini hanya 3,6%. Pertanyaan berikutnya apakah kebijakan itu sudah memperhatikan berbagai sisi, apakah sudah mendengarkan dari berbagai pihak utamanya para pelaku usaha yang yang harus menanggung kenaikan UMK tersebut? Apakah sudah dikaji / dipikirkan dampak apa yang akan timbul utamanya di dunia usaha atas  kebijakan tersebut, dan apakah sudah disiapkan isntrumen tertentu untuk menghindari dampak negative  bagi pelaku usaha dan dunia investasi? Itu beberapa pertanyaan yang timbul atas kebijakan tersebut.

Memang Kebijakan menaikkan UMK sebesar 6,5% memberi angin segar bagi para pekerja, karena sebagian dari mereka utamanya yang masih memiliki UMK akan mengalami kenaikan artinya tingkat kesejahteraan menjadi lebih baik. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sendiri menyambut gembira kebijakan kenaikan upah minimum yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo itu. Bahkan KSPSI sempat bertemu langsung dengan Presiden membahas perkara substantif dan produktif tersebut. Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat setelah bertemu Presiden mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan Presiden sangat menggembirakan, karena kenaikan upah minimum yang ditetapkan sudah memadai. Apalagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. (Antaranews.com, 30 November 2024). Tentu kita berharap dengan kenaikan UMK memberikan semangat kepada para pekerja untuk berkontribusi bagi peningkatan produktivitas kerja, dalam rangka memberikan dukungan bagi perusahaan di mana mereka bekerja. Sehingga perusahaan bisa menaikkan keuntungan perusahaan yang pada gilirannya mampu memenuhi harapan pemerintah memberikan kenaikan UMK sebagai mana yang sudah ditentukan.

Sisi lain saat ini ada kebijakan pemerintah mulai 1 Januari 2025 pajak PPN naik sebesar  12%, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut : Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (30/9/2021), dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru. Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (www.apindokaltara.com, 4 Oktober 2021).  Memang dampak positif yang akan terjadi adalah meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak, berharap dengan penambahan pendapatan negara bisa memberi kesejahteraan masyarakat lebih baik.

Lalu kira-kira apa yang akan terjadi dengan kedua kebijakan tersebut satu sisi kenaikan UMK sebesar 6.5% dan di sisi lain kenaikan PPN menjadi 12%? Beberapa pemikiran sederhana adalah :

Dengan kenaikan UMK jelas komponen biaya produksi meningkat, kalau kenaikan biaya produksi tidak diimbangi dengan peningakatan keuntungan usaha jelas menjadi beban. Bukan tidak mustahil akan ada perusahaan tertentu mengalami kesulitan menjalankan usahanya. Kalau tingkat kesulitan perusahaan akibat kenaikan UMK adalah kesulitan tingkat tinggi bukan mustahil ada perusahaan tertentu harus gulung tikar yang pada gilirannya akan terjadi PHK yang ujung-ujungnya terjadi penambahan pengangguran. Maka yang terjadi bukan menaikkan kesejahtaraan masyarakat secara luas tetapi ada pihak-pihak tertentu yang justeru mendapatkan masalah baru.

Kebijakan menaikkan PPN ini maka maka barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga, sebagai akibat biaya produksinya meningkat. Dampak yang mungkin timbul sebagaimana penjelasan pada dampak kenaikan UMK.

Kenaikan UMK dan PPN bisa jadi menjadi penghambat bagi tumbuh kembangnya dunia usaha, sementara perkembangan dunia usaha berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, sebab semakin tumbuh dunia usaha semakin bisa menyerap tenaga kerja di satu sisi, dan semakin memberikan banyak alternatif bagi munculnya produk-produk yang dibutuhkan masyarakat. Kebalikannya kalau dunia usaha mengalami kelesuhan akibat berbagai beban usaha (misalnya) berarti penyerapan tenaga kerja menjadi rendah di satu sisi dan varian produk menjadi berkurang di sisi lain.

Kenaikan UMK dan PPN bisa jadi menjadi penghambat investor baik dalam negeri maupun luar negeri, tentu para investor akan mencari iklim usaha yang kondisif, salah satunya adalah beban biaya produksi dan beban pajak. Kalau gaerah investasi mengalami kelesuhan sudah pasti akan melemahkan dunia usaha yang barang tentu akan melemahkan perekonomian yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

Hal lain uang perlu dicermati adalah dengan kenaikan UMK dan PPN mka memungkinkan biaya produksi akan naik, yang artinya harga produk (barang dan jasa) mestinga ikut naik. Hal ini menuntut anggaran lebih harus disediakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Beruntung bagi tenaga kerja karena kenaikan UMK, namun masyarakat ini bukan hanya diisi oleh tenaga kerja, ada petani, peternak, pengusaha kecil, pekerja informal dan lain-lain,  yang tidak mendapatkan benefit dari kebijakan ini. Tentu kehidupan mereka menjadi lebih berat, dan  bisa jadi mereka tidak akan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka peluang menurunnya jumlah kelas menengah menjadi kelas bawah meningkat  dan bertambahnya kemiskinan, ini berarti tidak berdampak baik secara keseluruhan bagi kehidupan masyarakat.

Dari hal-hal di atas lalu apa yang harus dilakukan? Menurut hemat penulis beberapa hal ini perlu dilakukan :

Penentuan kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan orang banyak mestinya dikonsultasikan dengan semua pihak. Dalam hal menaikkan UMK seharusnya bukan hanya konsultasi kepada Dewan Pengupahan, SPSI dan sejenisnya dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau hanya berdikusi dengan pihak-pihak seperti ini sudah barang tentu keputusan menaikkan UMK akan cenderung disetujui, sebab pihak-pihak ini sudah sewajarnya memperjuangkan kepentingan tenaga kerja. Sebaliknya penentuan UMK perlu konsultasi dengan pihak pelaku usaha, bagaimana pendapat dunia usaha / pelaku usaha berkeberatan atau tidak, kalau dari aspek pelaku usaha berkeberatan karena akan berdampak secara multi efek sebaiknya kebijakannya lebih berhati-hati.

Sebaiknya pemerintah juga berkonsultasi dengan para wakil rakyat yang duduk di lembaga legistatif, sebab lembaga ini mestinya memikirkan kepetingan secara komprehenship. Setuju apabila DPR dan Pemerintah terus berjuang memperhatikan para pekerja sebagai bagian dari warga negara yang harus dilayani dan diperhatikan, namun jangan lupa di samping ada tenaga kerja ada juga para pelaku usaha. Maka pelaku usaha juga perlu mendapat perhatian dan layanan yang terbaik. Sebab tidak bisa dipungkiri para pelaku usaha ini memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, dengan penyerapan tenaga kerja, dengan pembayaran pajak, dengan telah menciptakan berbagai produk yang dibutuhkan masyarakat, maka kelompok ini juga harus mendapat perhatian dan layanan yang terbaik.

Sebaiknya sebelum kebijakan diluncurkan juga telah mendapat masukan para ahli di bidangnya. Mereka diminta memberikan kajian, untuk mendapatkan rekomendasi yang terbaik. Dengan demikian diharapkan setiap kebijakan yang ada benar-benar memberikan manfaat kepada kepentingan yang lebih besar dengan meminimalkan dampak buruk yang harus terjadi di masyakarat.

Dengan kenaikan UMK dan PPN maka pemerintah perlu serius memikirkan insentif yang harus diberikan kepada para pelaku usaha sebagai imbalan atas beban yang mereka harus tanggung. Insentif yang diberikan diharapkan bisa menciptakan gaerah usaha dan iklim  dunia usaha yang kondusif yang memungkinkan dunia usaha ada equlilibrium (keseimbangan), di satu sisi dunia usaha ada tambahan beban dengan kenaikan UMK dan PPN tetapi di sisi lain dunia usaha mendapatkan kemudahan untuk bisa meningkatkan produktivitas dan keuntungan usaha sehingga mampu memberikan kenaikan UMK sebagaimana kebijakan yang sudah ditetapkan.

Diperlukan kebijakan khusus lainnya yang diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang terdampak kebijakan kenaikan UMK dan PPN. Kebijakan yang dimaksud diharapkan bisa meminimalkan resiko menurunkan jumlah masyakarat kelas menengah karena turun menjadi kelas bawah, dan menghindarkan terjadinya peningkatan masyarakat miskin karena daya beli rendah sebagai akibat harga-harga barang dan jasa mengalami kenaikan.

Demikian beberapa uneg-uneg sebagai masyarakat biasa siapa tahu ada manfaatnya. Tuhan memberkai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun