Penulis lantas merenung, sebenarnya memang harus demikian sebab berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Implementasi jaminan kehidupan beragama maka sudah selayaknya negara memberikan fasilitas kepada setiap pemeluk agama untuk beribadah menurut agamanya, sementara dalam beribadah sesuai agama dibutuhkan tempat beribadah, kalau umat Kristiani namanya Gedung Gereja, itu artinya negara memang berkewajiban memfasilitasi keberadaan rumah Ibadah dengan memberikan IMB sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Wonogiri sesuai dengan Undang-Undang. Terima kasih untuk pemerintah Kabupaten Wonogiri sudah memberikan pembelajaran yang baik, terima kasih dihaturkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Bapak Sriyono, S.Pd untuk pencerahan yang diberikan kepada para tamu, hal ini tentu memberikan kelegaan tersendiri, segala Puji bagi Tuhan. Â
Kiranya Tuhan memberkati.
Penulis adalah Penasehat LPPD Kota Salatiga sekaligus Ketua Umum Badan Kerjasama Gereja-Gereja Salatiga (BKGS).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H