Mohon tunggu...
Puteri Rakhma
Puteri Rakhma Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

...

Selanjutnya

Tutup

Nature

Positif dan Negatif Beberapa Taman di Kuningan

14 April 2020   15:12 Diperbarui: 14 April 2020   15:44 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabupaten Kuningan kini memiliki beberapa taman baru. Hal ini karena pemerintah Kabupaten Kuningan terus melakukan relokasi tempat pembuatan taman. Hadirnya taman-taman ini diharapkan bisa membuat masyarakat Kuningan nyaman atau betah bermain di Kabupaten Kuningan. 

Pembangunan taman-taman di Kuningan juga bertujuan untuk penghijauan, pengurangan polusi udara, menciptakan suasana kota yang lebih asri dan sebagai salah satu tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga ataupun kerabat. Beberapa taman di Kuningan juga dilengkapi dengan fasilitas bermain anak, fasilitas wifi, dan tempat charger handphone.

Namun, kenyataanya banyak taman yang fasilitasnya sudah rusak karena ulah pihak yang tidak bertanggung jawab. Taman juga sering disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik oleh para remaja, seperti untuk berpacaran, untuk mabuk-mabukan, dan nongkrong yang tidak jelas. 

Dan kondisi taman juga di malam hari gelap karena kurangnya penerangan. Hal ini menyebabkan masyarakat/keluarga tidak nyaman dan merasa terganggu saat berada di taman tersebut.

Banyak masyarakat juga yang mengeluhkan dengan keadaan taman-taman di Kabupaten Kuningan. Mereka juga khawatir ketika mengajak anak-anaknya bermain di taman karena takut anaknya mengikuti hal-hal yang tidak benar yang terdapat di taman tersebut.

Dalam UUD 1945 dijelaskan undang-undang tentang hak setiap warga negara di muka umum, yaitu pada pasal 28E ayat (3) yang berbunyi  "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" dan pasal 28F yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"         

Dengan kondisi tersebut kami mengharapkan pemerintah menambahkan fasilitas penerangan  di taman-taman Kabupaten Kuningan agar taman tidak disalah gunakan untuk hal-hal negative. Selain itu pemerintah juga harus menambahkan kamera pengawas (CCTV) untuk menjaga atau mengawasi kondisi taman tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun