Maka dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan zakat fitrah di mesjid baburrahman berjalan dengan baik dan bisa tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah ini pada tahun 1444 H atau 2023 M.Â
Itulah penjelasan sedikit bagaimana proses penyaruran zakat di kampung saya yaitu di kecamatan konawe.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!