Mohon tunggu...
Puteri Intan Rizqi
Puteri Intan Rizqi Mohon Tunggu... Penulis - ENFP-A

Penulis Mager

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi 5M dan Pembagian Masker di Wisata Religi Asta Tinggi Sumenep

17 Juli 2021   13:22 Diperbarui: 17 Juli 2021   13:44 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terhitung sejak Maret 2020, pandemi mulai memasuki Indonesia sehingga terjadi perubahan aktivitas masyarakat yang signifikan. Masyarakat yang memiliki kebiasaan berkumpul, mau tidak mau harus beradaptasi untuk menghindari kerumunan. Setahun berlalu, pandemi di Indonesia belum menemui titik terang, sehingga masyarakat dituntut untuk menjalankan 5M. 5M dilakukan sebagai upaya pencegahan dari penularan COVID-19. Nah, apa saja 5M yang harus dilakukan agar terhindar dari COVID-19?


1. Mencuci Tangan
Tangan merupakan anggota tubuh yang dianggap menjadi sumber utama dalam penularan virus karena seringnya berinteraksi dengan banyak hal, seperti berjabat tangan, memegang benda, atau hal lainnya. Sehingga sangat dianjurkan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

2. Memakai Masker
Pemakaian masker dianjurkan bagi masyarakat yang sedang terjangkit virus, namun pemakaian masker juga dianjurkan bagi mereka yang sehat agar tidak terjangkit virus yang menyebar melalui udara, seperti melalui bersin.

3. Menjaga Jarak
Protokol kesehatan tentang menaga jarak dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam "Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19". Dalam keputusan disebutkan bahwa masyarakat harus menjaga jarak satu meter untuk menghindari penularan virus melalui batuk, bersin, atau saat orang lain berbicara.

4. Menghindari Kerumunan
Kerumunan merupakan kemungkinan tertinggi seseorang dapat tertular virus corona sehingga menghindari kerumunan adalah hal yang wajib dilakukan. Hal tersebut dapat terjadi apabila masyarakat sedang berada di luar rumah, seperti mengantre di pusat perbelanjaan.

5. Mengurangi Mobilitas
Mengurangi mobilitas adalah cara agar diri sendiri lebih aman dan terhindar dari kemungkinan terpapar virus corona, semakin kita betah berdiam diri di rumah, maka semakin kecil pula kemungkinan terpapar virus. Oleh karena itu, diharapkan agar tidak perlu bepergian keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak.  

Pelaksanaan 5M haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar menyelamatkan diri dan keluarga dari paparan virus corona. Pelaksanaan 5M tidak hanya dilakukan secara asal-asalan, oleh karenanya butuh peran pemerintah, tenaga kesehatan, untuk memberikan sosialisasi terkait pentingnya 5M di masa pandemi.

Pada 30 Mei 2021, dilakukan sosialisasi dan pembagian masker di wisata religi, Asta Tinggi Kabupaten Sumenep oleh kelompok mahasiswa dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat Universitas Trunojoyo Madura. Dalam kegiatan tersbut, rupanya masih ada pengunjung yang belum taat dalam menerapkan 5M. salah satunya yakni penggunaan masker yang belum dilakukan. Sehingga, kelompok mahasiswa melakukan pembagian masker kepada pengunjung. Dalam kegiatan tersebut ternyata mendapat respon positif dari para pengunjung. Pengunjung menerima masker dan memakainya. Tidak hanya dari pengunjung saja, kegiatan ini juga mendapat respon positif dari pihak kepolisian yang bertugas menjaga wisata religi tersebut. Para polisi menjadi terbantu dengan kehadiran para mahasiswa yang kemudian ikut memberikan sosialisasi terkait pentingnya 5M.

Sosialisasi dilakukan oleh salah satu mahasiswa melalui speaker yang telah disediakan di pos pantau wisata religi tersebut. Harapan dari sosialisasi ini tentunya para pengunjung dapat menerapkan 5M secara disiplin agar terhindar dari Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun