Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Putusan Pengadilan adalah "Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini".
Tujuan adanya Putusan Pengadilan dalam pandangan Dr.Artidjo Alkostar,SH,LLM :
Finality, sebagai suatu putusan yang mengikat terhadap suatu sengketa, putusan
pengadilan harus jelas dan dapat dimengerti oleh masyarakat umum.
Efficiency, sebagai produk dari suatu sistem peradilan, putusan pengadilan harus dapat
melaksanakan tugas sesuai dengan tujuannya.
Social goals, sebagai lembaga negara pengadilan melalui putusan harus memutuskan
sesuatu sesuai dengan tujuan masyarakat.
Stability, putusan pengadilan harus menghilangkan ketidakpastian problem hukum
dalam suatu kasus. Putusan pengadilan harus dapat menjadi pedoman bagi para pihak
yang terlibat dan masyarakat yang berkepentingan.
Fairness, dengan prinsip fairness tercakup dua sasaran yaitu keadilan diantara pihak
yang berperkara dan putusan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral.
(Artidjo Alkostar, Dissenting Opinion, Concurring Opinion dan Pertanggungjawaban Hakim, dalam Himpunan Makalah, Artikel dan Rubrik Yang Berhubungan dengan Masalah Hukum Dan Keadilan Dalam Varia Peradilan IKAHI MA RI, (Jakarta: Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum Dan Administrasi MA RI, 20110, hal . 22-23)
Secara sederhana, Prinsip Dasar Putusan dibagi menjadi 3 (tiga) prinsip antara lain :
Putusan diambil berdasarkan musyawarah/suara terbanyak (Ps. 182 (3) dan (6)
KUHAP)
Pernyataan pemeriksaan ditutup (Ps. 182 ayat (2) KUHAP)
Putusan PN dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang
sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum". (Ps 182 (8) KUHAP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan (Pasal 1 angka 11 KUHAP), Putusan dibagi menjadi dua macam corak yaitu :
A. Putusan yang bersifat formil :
 Putusan pengadilan yang bukan merupakan putusan akhir. Dengan ketentuan :
Tidak berwenang mengadili (Ps. 148 (1) KUHAP)
Dakwaan batal demi hukum (Pasal 143 ayat 3 KUHAP)
Dakwaan tidak diterima (Pasal 156 ayat 1 KUHAP)
Putusan berisikan penundaan pemeriksaan perkara oleh adanya pre judiciel
B. Putusan yang bersifat Materil
Putusan pengadilan yang merupakan putusan akhir (einds vonnis).
* Putusan Bebas (vrijspraak). (Pasal 191 ayat 1 KUHAP).
* Putusan Lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging). (Pasal 191 ayat
(2) KUHAP)
* Putusan Pemidanaan. (Pasal 193 KUHAP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H