KEDAULATAN ?
Kedaulatan merupakan sebuah kata yang sulit diterjemahkan secara spesifik. Namun dalam tulisan ini kedaulatan diartikan sebagai kewenangan atau kebebasan suatu negara dalam menjalankan segala proses kehidupan dalam negara itu sendiri. Apabila dilihat dari sudut hak dan kewajiban akan menjadi terlihat sangat terbatas karena ada poin - poin yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Dalam kedaulatan negara ada aspek - aspek penting yang perlu diketahui yakni ; wilayah, kewenangan, hukum, kewarganegaraan, dan penduduk. Perspektif positivisme, kedaulatan negara memiliki definisi sebagai kekuasaan yang tertinggi, absolut, dan tidak ada pihak lain yang dapat menyamakan atau mengarahkan dan mengatur warga negaranya, serta merubah apa yang menjadi tujuan dari suatu negara.
Dalam Hukum Internasional Bagaimana ?
Kedaulatan diakui oleh negara - negara sebagai norma dasar dari masyarakat internasional (basic norm). Kedaulatan menurut Thomas Hobbes mengandung makna kemahakuasaan (omnipotence), selain itu mengandung prinsip kewenangan (power). Kewenangan merupakan suatu kebebasan (liberty), kekuasaan (authority) atau kemampuan (ability) yang dimiliki oleh individu atau badan untuk melakukan tindakan hukum yang dapat memberikan efek, kekuatan, paksaan, dominasi, dan kontrol terhadap orang lain.
Dalam sebuah negara, kedaulatan negara merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara agar bebas melakukan segala bentuk kegiatan berdasarkan kepentingannya, dengan catatan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Kedaulatan memiliki 3 aspek utama yakni ; ekstern, intern, dan teritorial. Aspek ekstern adalah hak bagi suatu negara untuk bebas menentukan atau menjalin hubungannya dengan negara maupun kelompok - kelompok lain tanpa tekanan dan larangan dari pihak ketiga. Sedangkan aspek intern ialah hak atau kewenangan eksklusif suatu negara untuk menentukan dan membentuk lembaga yang dibutuhkan, cara kerja lembaga tersebut, dan tak lupa hal penting ialah penentuan pembentuk undang - undang untuk ketertiban kehidupan di negara tersebut. Yang terakhir aspek teritorial berarti kekuasaan penuh atas individu maupun benda - benda yang ada di wilayah kewenangan negara tersebut.
Kesimpulan :
1. Kedaulatan bukanlah sebuah fakta yang langsung akan mudah dipercaya, namun kedaulatan ialah teori atau konsep tentang pemberian kepercayaan pada salah satu pihak untuk menjalankan pemerintahannya.
2. Dalam pelaksanaan kedaulatan, yang perlu diperhatikan hanyalah pemenuhan kewajiban negara terhadap rakyatnya dan konsistensi untuk tetap mengawal hak yang memang dapat dituntut pemenuhannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H