Mohon tunggu...
Putera Ahmad Faizin
Putera Ahmad Faizin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedaulatan Negara Menurut Hukum Internasional

1 Desember 2024   23:36 Diperbarui: 1 Desember 2024   23:39 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

KEDAULATAN ?

Kedaulatan merupakan sebuah kata yang sulit diterjemahkan secara spesifik. Namun dalam tulisan ini kedaulatan diartikan sebagai kewenangan atau kebebasan suatu negara dalam menjalankan segala proses kehidupan dalam negara itu sendiri. Apabila dilihat dari sudut hak dan kewajiban akan menjadi terlihat sangat terbatas karena ada poin - poin yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Dalam kedaulatan negara ada aspek - aspek penting yang perlu diketahui yakni ; wilayah, kewenangan, hukum, kewarganegaraan, dan penduduk. Perspektif positivisme, kedaulatan negara memiliki definisi sebagai kekuasaan yang tertinggi, absolut, dan tidak ada pihak lain yang dapat menyamakan atau mengarahkan dan mengatur warga negaranya, serta merubah apa yang menjadi tujuan dari suatu negara.

Dalam Hukum Internasional Bagaimana ?

Kedaulatan diakui oleh negara - negara sebagai norma dasar dari masyarakat internasional (basic norm). Kedaulatan menurut Thomas Hobbes mengandung makna kemahakuasaan (omnipotence), selain itu mengandung prinsip kewenangan (power). Kewenangan merupakan suatu kebebasan (liberty), kekuasaan (authority) atau kemampuan (ability) yang dimiliki oleh individu atau badan untuk melakukan tindakan hukum yang dapat memberikan efek, kekuatan, paksaan, dominasi, dan kontrol terhadap orang lain.

Dalam sebuah negara, kedaulatan negara merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara agar bebas melakukan segala bentuk kegiatan berdasarkan kepentingannya, dengan catatan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional. Kedaulatan memiliki 3 aspek utama yakni ; ekstern, intern, dan teritorial. Aspek ekstern adalah hak bagi suatu negara untuk bebas menentukan atau menjalin hubungannya dengan negara maupun kelompok - kelompok lain tanpa tekanan dan larangan dari pihak ketiga. Sedangkan aspek intern ialah hak atau kewenangan eksklusif suatu negara untuk menentukan dan membentuk lembaga yang dibutuhkan, cara kerja lembaga tersebut, dan tak lupa hal penting ialah penentuan pembentuk undang - undang untuk ketertiban kehidupan di negara tersebut. Yang terakhir aspek teritorial berarti kekuasaan penuh atas individu maupun benda - benda yang ada di wilayah kewenangan negara tersebut.

Kesimpulan :

1. Kedaulatan bukanlah sebuah fakta yang langsung akan mudah dipercaya, namun kedaulatan ialah teori atau konsep tentang pemberian kepercayaan pada salah satu pihak untuk menjalankan pemerintahannya.

2. Dalam pelaksanaan kedaulatan, yang perlu diperhatikan hanyalah pemenuhan kewajiban negara terhadap rakyatnya dan konsistensi untuk tetap mengawal hak yang memang dapat dituntut pemenuhannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun