Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan. Sedangkan cara mekanisme penyelesainnya adalah :
* Melalui perundingan Bipartit / kedua belah pihak antara pekerja dengan pengusaha.
* Melalui Konsiliasi.
* Melalui Meditasi.
* Melalui Arbitrase.
* Melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Perselisihan di bidang Hubungan Industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi perbedaan pendapat mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, maupun Peraturan Perundang-Undangan. Perselisihan Hubungan Industrial dapat
juga disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja.Â
Upaya pencegahan secara efektif yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah menjalankan hal-hal yang mendasar, yaitu Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.Â
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 ada 4 (empat) macam Perselisihan Hubungan Industrial :
1. Perselisihan Hak
2. Perselisihan Kepentingan.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Apabila terjadi perselisihan Hubungan Industrial, para pihak yang berselisih wajib mengupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, karena hal ini merupakan penyelesaian yang terbaik di mana pihak yang berselisih memperoleh hasil yang tidak merugikan kedua belah pihak.Â
Oleh sebab itu dilaksanakannya Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagai upaya memberikan gambaran dan pemahaman kepada perusahaan bagaimana beracara di pengadilan diminimalisir. Sebagai pemateri di Sosialisasi yang diadakan di Ruang Rapat Disnakersos Kota Balikpapan, Gedung Gabungan Dinas Lantai 4 itu adalah M. Mariyanto selaku hakim Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Kalimantan Timur.Â
Melalui Sosialisasi ini, kiranya terjadi perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hendaknya penyelesaiannya diupayakan semaksimal mungkin diselesaikan melalui perundingan bipartit sebagai bentuk win-win solution dari para pihak sehingga permasalahannya dapat diselesaikan secara cepat, tepat, adil dan murah.Â
Namun apabila sudah masuk dalam Pengadilan Hubungan Industrial, maka pihak pekerja dan pengusaha sudah memahami mekanisme dari Penyelesaian Hubungan Industrial di dalam Pengadilan Hubungan Industrial, hal ini lah yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Asfiansyah, SE saat membuka penyuluhan ini.
Penulis : Devi Kumalasari (2002036002) dan Putri Anugrah Situmorang (2002036046), sedang menempuh pendidikan S1 Prodi Pembangunan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H