Mohon tunggu...
Samudra Putra Indratanto
Samudra Putra Indratanto Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa | Mahasiswa Pascasarjana Hukum Pemerintahan Unair | Penulis | Freelance Content Writer |Freelance Copywriter | Digital Marketing | SEO Expert

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Konsentrasi Hukum Pemerintahan |Team Legal di Perusahaan B2G . | Membantu beberapa UMKM dan Perusahaan dalam pengurusan legalitas perusahaan, pendampingan dan memberikan konsultasi kepada perusahaan,masyarakat dll terkait hukum | Penyuka Teknologi dan Scifi | Penulis (kadang-kadang) |Mentor UMKM dalam bid Digital Marketing | Kontak via email : samsu480@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkaca dari Kasus Penghinaan Palestina, Keadilan dan Pendidikan Moral Itu Penting! (Perspektif Hukum 2)

22 Mei 2021   19:04 Diperbarui: 22 Mei 2021   19:12 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembali saya harus menggelengkan kepala dan bingung melihat dunia hukum kita saat ini, sebagai orang hukum yang seringkali meluruskan berbagai logika sesat atau logical fallacy maupun pandangan buruk orang awam terhadap dunia hukum.

Saya kembali dibuat bingung argumentasi apa yang harus saya lontarkan ketika orang-orang awam berkomentar dan bertanya kepada saya terkait dengan kasus penghinaan palestina yang demikian ?

Penghinaan terhadap Negara Palestina, tepatkah pasal UU ITE berujung pidana penjara  diterapkan bagi seorang karyawan swasta di NTB dan ancaman drop out dari sekolah bagi siswi SMA di Bengkulu ?

Kita tahu, pada kasus penghinaan palestina di media sosial baik yang dilakukan oleh seorang siswi SMA dan pegawai swasta kedua-duanya telah mendapat hukuman telak (yang seharusnya tidak perlu dilakukan ) . 

Siswi SMA di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah dan Pegawai Swasta  di NTB terpaksa dijerat dengan UU ITE. Menurut pendapat saya,hal ini terlalu berlebihan dan semakin menunjukkan kegagalan kita membentuk pendidikan moral dan norma-norma yang baik.

Dalam kasus ini,perbuatan yang dilakukan baik yang pelajar maupun pegawai swasta tersebut memang tidak dapat dibenarkan secara moral dan menciderai kemanusiaan yang kita junjung tinggi namun bukan berarti bobotnya sama dengan kasus-kasus fatal lain yang berujung pada pidana atau perbuatan melawan hukum.

Mari kita bahas terkait kasus siswi SMA di Bengkulu terlebih dahulu,  Lembaga pendidikan dalam hal ini Sekloah  sudah sepatutnya harus menjadi  tempat di mana seorang siswa yang melakukan perbuatan tidak benar seharusnya diperbaiki dan dididik pemikirannya agar menjadi benar, sekolah tidak boleh menyerah untuk melakukan perbaikan moral dan melakukan pendidikan norma-norma yang baik. 

Begitu pula dengan pegawai swasta yang dijerat UU ITE, hal yang paling bijak dilakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan pembinaan dan pendidikan moral serta norma-norma dengan level yang berbeda. 

Seperti pemikiran saya dalam artikel sebelumnya,pegawai ini seharusnya dihukum dan dibina dengan pekerjaan sosial maupun hukuman lain yang bersifat keadilan restoratif. 

Terkadang apa yang dilakukan oleh si pegawai swasta tersebut seringkali berangkat dari ketidaktahuan dan pendidikan yang rendah,maka sudah kewajiban negara  untuk membinanya.  Bukan dengan kriminalisasi.

Berbicara lebih dalam tentang kasus penghinaan palestina oleh pegawai Swasta yang ada di NTB, Pasal yang menjerat pun juga masih menjadi perdebatan antara di kalangan masyarakat bahkan para pakar hukum bahkan seringkali didiskusikan  bahwa pasal UU ITE tersebut masih bersifat "karet".  Lantas bagaimana apabila kasus tersebut rawan menimbulkan kegaduhan sehingga perlu dihukum ?

Kembali kepada konsep "equality before the law" yang artinya semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan artinya, atas nama keadilan,seharusnya  beberapa kasus penghinaan terhadap negara maupun golongan yang serupa dengan kasus ini,  yang terdapat dalam berbagai jejak digital dan dilontarkan oleh beberapa tokoh-tokoh nasional  juga harus dilakukan penyelidikan dan  penuntutan yang sama,terlepas dari siapa yang melakukan baik itu tokoh masyarakat maupun tokoh-tokoh yang mempunyai pengaruh dan massa yang besar. Paradigma bahwa Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas harus dihapuskan dan penegakan hukum wajib berpegang teguh pada nilai 

"hukum harus ditegakkan,meskipun langit runtuh !"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun