Mohon tunggu...
Puspita Sari
Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik

Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Eksistensi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Era Modern

15 Juni 2022   17:00 Diperbarui: 15 Juni 2022   17:04 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak fakta unik, salah satunya adalah memiliki hutan bakau terbesar di dunia , luas hutan mangrove saja mencapai 2,5 sampai 4,5 juta hektar dan diperkirakan mencapai 25% dari total hutan mangrove yang ada di dunia. Akan tetapi di era modern saat ini banyak manusia yang kurang akan kesadaran tehadap lingkungan dan alam, banyak di antara mereka kurang memahami atau mengerti akan kebersihan lingkungan dan melestarikan alam. 

Beberapa contohnya adalah peningkatan penggunaan konsumsi energi, seperti pada kebutuhan bahan bakar guna pembangkit tenaga listrik, limbah industri yang tidak diolah dengan benar juga dapat membahayakan perairan dan kehidupan di laut. Kemudian sekian banyaknya aktivitas manusia yang membahayakan ialah limbah rumah tangga. Dikarenakan limbah rumah tangga sangat beresiko merusak lingkungan dan paling banyak penggunanya.

Berdasarkan uraian diatas dapat diambil rumusan masalah di antaranya: Apa dampak dari pencemaran linkungan?, seberapa penting tanaman hijau untuk kehidupan era modern saat ini?, bagaimana dampak dari kurangnya lahan hijau terhadap lingkungan hidup?, lalu apakah ada solusi atau cara agar tercipta / mempertahankan lahan hijau ?.  

Permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini sangat banyak dan perlu segera diselesaikan, beberapa diantaranya adalah urbanisasi yang cukup tinggi baik dari perkotaan dan subperkotaan, bertambahnya jumlah penduduk yang terjadi tidak hanya tingginya angka kelahiran tetapi juga percemaran lingkungan yang terus menerus terjadi. Oleh karena itu kepedulian masyarakat khususnya dalam kasus pencemaran lingkungan yang masih terus menerus terjadi perlu di tindak lanjuti. 

Dampak dari pencemaran yang terus menerus terjadi yaitu akan mengakibatkan penurunan kualitas air dan tidak dapat dipergunakan lagi, kualitas udara yang buruk karena kurangnya lahan hijau/tumbuhan, Penurunan kualitas tanah diakibatkan berbagai zat kimia yang berlebihan, lalu dampak lain seperti pembuangan limbah sampai ke air laut maka kehidupan air laut akan terancam punah/mati. Cara penanganan limbah rumah tangga harusnya dapat dilakukan dengan cara daur ulang, pembakaran, pengomposan, pemisahan, dan pembusukan.

Menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur atau pengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Ruang terbuka hijau juga memiliki beberapa fungsi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan :

Fungsi utama / Intrinsik, yaitu fungsi ekologis : sebagai pengatur iklim mikro agar sistem udara dan air secara alami berjalan lancar, sebagai peneduh, produsen atau penghasil oksigen, Penyerap air hujan, Sebagai tempat tinggal atau penyedia habitat satwa, Penahan angin

Fungsi tambahan (ekstrinsik): (a) osial budaya - merupakan media ekspresi budaya lokal, tempat rekreasi, (b) Ekonomi - bisa menjadi bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain, (c) Estetika -- sebagai pembentuk faktor keindahan arsitektural, menciptakan suasanan yang asri dan kenyamanan lingkungan kota secara keseluruhan .

Kawasan yang didominasi oleh vegetasi pepohonan, semak, rumput-rumputan, serta bunga -- bunga dan vegetasi penutup tanah lainnya sangat penting di era modern saat ini, selain untuk kualitas udara juga berfungsi untuk mengatasi terjadinya hal buruk lainnya seperti bencana alam, kerusakan ekosistem, kepunahan flora dan fauna, dan menyebabkan timbulnya banyak penyakit.

Cara mengatasi atau mempertahan area hijau yaitu pertama kesadaran manusia terhadap lingkungan sekitar dan alam, diperlukan ketegasan dan peran pemerintah serta pelaksanaan kewajiban dari unsur swasta agar dapat menjadikan kota kota di Indonesia nyaman bagi para penduduknya. Diperlukan juga adanya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup serta memberikan sanksi yang berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun