Pemikiran HLA Hart menyoroti pentingnya peraturan primer dan sekunder dalam menciptakan sistem hukum yang adil. Di Indonesia, tantangan muncul dalam mewakili keberagaman budaya dan agama, sehingga diperlukan sistem hukum yang inklusif untuk memastikan semua elemen masyarakat terlindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!