Mohon tunggu...
Puspita One
Puspita One Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perkembangan Hukum Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   19:11 Diperbarui: 29 Oktober 2024   19:15 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran HLA Hart menyoroti pentingnya peraturan primer dan sekunder dalam menciptakan sistem hukum yang adil. Di Indonesia, tantangan muncul dalam mewakili keberagaman budaya dan agama, sehingga diperlukan sistem hukum yang inklusif untuk memastikan semua elemen masyarakat terlindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun