Mohon tunggu...
Puspita One
Puspita One Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perkembangan Hukum Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   19:11 Diperbarui: 29 Oktober 2024   19:15 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

°Pokok pokok Pemikirannya 

Bagi Max Weber, hukum merupakan salah satu unsur yang hidup di dalam masyarakat. Oleh karena itulah kita bisa memahami bagaimana Max Weber mendefinisikan tentang hukum: hukum adalah fakta-fakta atau kenyataan yang muncul sebagai perkembangan hubungan sebab-akibat. Dengan kata lain, hukum adalah bagian dari gejala sosial. Pandangan ini jelas berbasis landasan empirik, artinya hukum dilahirkan dari hubungan sebab-akibat. Dengan demikian basisnya adalah adanya realita terlebih dahulu, dan dari realita itu dapat diverifikasi hubungan sebab-akibat yang logis.

HLA Hart mengatakan oleh karenah ukum harus konkret maka harus ada pihak yang menuliskan. Pengertian ‘yang menuliskan’ itu menunjuk pengertian bahwa hukum harus dikeluarkan oleh suatu pribadi (subjek) yang memang mempunyai otoritas untuk menerbitkan dan menuliskannya. 

Tolakan HLA Hart bahwa hukum harus bersumber dari sesuatu yang abstrak. Ini adalah konsekuensi logis cara berpikir dalam Positivisme, yang bersumber dari hubungan sebab-akibat suatu gejala dengan gejala yang lain secara konkret (kasat mata). 


HLA Hart memecah hukum (dalam hal ini hukum positif) di dalam 2 (dua) bagian. Pertama, primary rules, yaitu aturan-aturan hukum yang secara langsung memberikan hak-hak dan kewajiban kepada orang-per orang. Aturan-aturan itu meliputi aturan hukum perdata dan hukum pidana. Kedua, secondary rules, yaitu aturan-aturan hukum yang memberikan hak dan Kewajiban kepada penguasa negara.

°Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan perspektif yang relevan dalam konteks hukum modern atau dalam masa sekarang ini, Weber menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam konteks sosial dan budaya, serta hubungan antara kekuasaan dan legitimasi. Sementara itu, Hart berfokus pada struktur hukum melalui aturan primer dan sekunder, mengkritik positivisme klasik dengan menekankan pentingnya keadilan dan moralitas dalam hukum. Keduanya memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran hukum kontemporer, meski Hart menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memisahkan hukum dari moral.

°Analisis perkembangan hukum Indonesia menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart


Max Weber dan HLA Hart memberikan kerangka yang berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Pemikiran Max Weber menekankan bahwa hukum tidak terlepas dari konteks sosial dan ekonomi, yang relevan mengingat Indonesia memiliki sistem hukum campuran yang mencakup hukum adat, Islam, dan Barat. Dominasi hukum Barat dapat menyebabkan ketidakadilan bagi sistem lain.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun