Bab VIX Hukum Islam Pada Zaman Taqlid
Periode taqlid dimulai pada abad 4 H/ 10 M, yakni sejak ber- akhirnya kekuasaan Bani Umayyah sampai abad ke 19 M.Pada periode ini, ditandai dengan menyebarnya pusat-pusat kekuasaan Islam ke berbagai wilayah, sehingga umat Islam dapat dikatakan dalam kondisi yang lemah dan berada dalam kegetiran.
Pada fase ini sebagian ulama memandang cukup untuk hanya merujuk pendapat imam madzhabnya tanpa perlu melakukan ijtihad kembali. Jika sebelumnya dalam penetapan hukum me- rujuk pada al-Quran dan sunnah secara langsung, maka pada fase ini yang dirujuk adalah kitab-kitab fiqh yang disusun oleh para imam madzhab.
Bab IX Hukum Islam Masa Modern
Periode modern ini dikenal dengan zaman pembaharuan. Kata "pembaharuan" seakan-akan identik dengan modernisasi yang lahir di dunia barat. Modernisasi diambil dari kata dasar "modern" yang artinya terbaru, cara baru, mutakhir atau sikap dan cara berpikir serta bertindak sesuai dengan tuntunan zaman. Sedangkan modernisasi adalah proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai masyarakat untuk bisa hidup sesuai dengan tuntunan hidup masa kini Arti- nya cara berfikir, aliran gerakan dan usaha untuk merubah faham, adat-istiadat dan sebagainya, untuk disesuaikan dengan suasana baru yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Bab X Interaksi Antara Hukum dan Gejala Sosial dalam Masyarakat.
Hukum pada intinya merupakan suatu himpunan peraturan yang mengatur tingakah laku sekumpulan manusia, dan didalam hukum tersebut telah melekat suatu sanksi yang tegas dan nyata adanya sehingga seluruh masyarakat atau objek hukum wajib untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan. Pada bab ini akan menjelaskan bagaimana interaksi sosial terjadi dimasyarakat dan bagaimana gejala sosial mempengaruhi hukum dalam masyarakat.
Bab XI Hukum Islam dan Perubahan Sosial.
Masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perbedaannya hanya terdapat pada sifat atau tingkat perubahan itu. Perubahan dapat menyangkut soal-soal yang fundamental bagi masyarakat atau hanya perubahan yang kecil saja. Namun bagaimanapun sifat atau tingkat perubahan itu masyarakat se- nantiasa melayaninya. Kenyataan mengenai perubahan-perubah an dalam masyarakat dapat dianalisa dari berbagai segi diantara- nya: ke "arah" mana perubahan dalam masyarakat itu "bergerak" (direction of change)" yang jelas adalah bahwa perubahan itu bergerak meninggalkan okum yang diubah. Pada bab ini akan membahas mengenai  Bagaimana proses perubahan sosial dalam masyarakat, apa saja faktor yang mendorong terjadinya perubahan sosial dalam masyarakat dan apa dampak perubahan sosial dan kebudayaan ter- hadap masyarakat dan individu.
Bab XII Hukum Sebagai Sarana Merubah Masyarakat.
Dalam perspektif sosiologi, kajian agama mengalami pasang surut. Kajian terhadap agama dapat diidentikkan dengan kajian sosiologi pada umumnya. Hal ini disebabkan para founding fathers sosiologi melakukan kajian dan merumuskan teori dengan me- nekankan pentingnya variable agama. Augus Comte, Emeli Durkheim, Max Weber dan Karl Marx memperhitungkan agama dalam rumusan teorinya. Bahkan Durkheim mengawali karier- nya dengan melakukan riset yang mendalam selama 15 tahun di Australia yang menghasilkan karya monumental berjudul The Elementary Forms of The Religious Life.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H