Mohon tunggu...
Puspita One
Puspita One Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review buku "Sosiologi Hukum Islam" Karya Muhammad Julijanto,S.Ag.,M,Ag.

1 Oktober 2024   06:38 Diperbarui: 1 Oktober 2024   08:07 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

REVIEWER

PUSPITA KHOLIFAH RAHARJANTI (222111270) HES 5E

IDENTITAS BUKU
Judul Buku: Sosiologi Hukum Islam
Penulis: Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag.
Editor: Susilo Surahman, S.Ag.,M.Pd
Penerbit: Cv Gerbang Aksara (anggota IKAPI)
Kota Terbit: JI sampangan No 58A, Rt 01 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta Telp. (0274) 4353651
Tahun Terbit: 2021
Jumlah Halaman: 118 halaman
Daftar Isi :
Bab 1 Sosiologi, Sosiologi Hukum dan Sosiologi Hukum Islam.
Bab II Hukum Islam Tarik Menarik Antara Wahyu dan Akal, Kesatuan dan Keragaman, Otoritarianisme dan Liberalisme.
Bab III Hukum Islam Tarik Menarik Antara Idealisme dan Realisme, Hukum dan Moral, Stabilitas dan Perubahan.
Bab IV Hukum Islam Pada Zaman Nabi Muhammad Saw (632-610 M).
Bab V Hukum Islam Pada Zaman Sahabat.
Bab VI Hukum Islam Pada Zaman Tabi'in
Bab VII Hukum Islam Pada Zaman Tabi' Tabi'in
Bab VIII Hukum Islam Pada Zaman Imam Madzhab
Bab VIX Hukum Islam Pada Zaman Taqlid.
Bab IX Hukum Islam Masa Modern.
Bab X Interaksi Antara Hukum dan Gejala Sosial dalam Masyarakat
Bab XI Hukum Islam dan Perubahan Sosial.
Bab XII Hukum Sebagai Sarana Merubah Masyarakat
Bab XIII Efektivitas Hukum dalam Masyarakat.
Bab XIV Dampak Perubahan Sosial dan Kebudayaan Terhadap Masyarakat dan Individu.
Bab XV Reviewlaw Through Sociology's Looking Glass: Conflict and Competition In Sociological Studies of Law.

BAB 1 Sosiologi, Sosiologi Hukum dan Sosiologi Hukum Islam.
Pada bab ini akan menjelaskan Batasan Sosiologi, Sosiologi Hukum dan Sosiologi Hukum Islam. Setiap sesuatu ada nama dan pengertiannya. Demikian juga studi sosiologi ada juga pengertian. Manusia sebagai makhluk social yang selalu ingin mengetahui segala sesuatu yang terjangkau oleh akal pikirannya. Berangkat dari pengertian apa yang ingin di- ketahui dan apa yang akan dijelaskan berikut ini. Dalam perkembangan hukum Islam ada 3 istilah yang sangat melekat dalam kajian hukum Islam di Indonesia antara lain; syariah, Fikih, hukum Islam.


Bab II Hukum Islam Tarik Menarik Antara Wahyu dan Akal, Kesatuan dan Keragaman, Otoritarianisme dan Liberalisme.
Hukum Islam akan selalu hadir menyertai pergerakan dimana penganutnya berada. Hukum Islam akan selalu berdialog dengan entitas yang ada dalam masyarakat. Hubungan timbal balik akan terjadi. Hukum Islam dalam tarik menarik antara wahyu dan akal, kesatuan dan keragaman, otoritarianisme dan liberalism.
Pada bab ini akan membahas mengenai bagaimana menguraikan masalah sebagai berikut; Apa yang dimaksud dengan wahyu, akal, kesatuan dan keragam- an, otoritarianisme dan liberalism, bagaimana hubungan tarik menarik antara wahyu dan akal, kesatuan dan keragaman dan otoritiarianisme dan liberalisme dalam hukum Islam dan mengapa dinamika tarik menarik antara akal, wahyu, kesatuan, keragaman, otoritarianisme dengan liberalisme dalam hukum Islam.


Bab III Hukum Islam Tarik Menarik Antara Idealisme dan
Realisme, Hukum dan Moral, Stabilitas dan Perubahan.
Hukum Islam akan selalu memberi warna dalarn dialog yang terjadi dalam masyarakat. Hukum Islam selalu mempunyai wajah idealisme sekaligus realisme. Hukum dan moral, stabilitas dan perubahan.
Pada bab ini akan menjelaskan apa pengertian idealisme dan realisme, hukum dan moral, stabilitas dan perubahan dan bagaimana hubungan tarik menarik antara idealisme dan realisme, hukum dan moral, stabilitas dan perubahan hukum dalam masyarakat.


Bab IV Hukum Islam Pada Zaman Nabi Muhammad Saw (632-610 M)

Hukum Islam akan selalu memberi warna dalam dialog yang terjadi dalam masyarakat. Hukum Islam selalu mempunyai wajah idealisme sekaligus realisme. Hukum dan moral, stabilitas dan per- ubahan.
 Pada bab ini akan menjelaskan apa pengertian idealisme dan realisme, hukum dan moral, stabilitas dan perubahan? Bagaimana hubungan tarik menarik antara idealisme dan realisme, hukum dan moral, stabilitas dan perubahan hukum dalam masyarakat.


Bab V Hukum Islam Pada Zaman Sahabat
.
Pada bab ini akan menjelaskan bagaimana kondisi hukum Islam pada zaman nabi Muhammad Saw, apa metode yang digunakan masa pertumbuhan dan pem- binaan hukum Islam periode Rasulullah Saw. Perubahan yang ditetapkan secara revolusi atau bertahap (tadwin) terhadap adat istiadat yang telah mengakar dalam masyarakat jahiliyah. Seperti minum khamar dan berjudi. Tahap pertama menerangkan ke- rugian besar dan keuntungan sedikit konsumsi khamar dan ber- judi. Tahap berikutnya tidak boleh mendekati shalat saat mabuk dan akhirnya dinyatakan sebagai perbuatan syetan dan harus di- jauhi manusia.


Bab VI Hukum Islam Pada Zaman Tabi'in.

Pada bab ini, Selain tentang otoritas, periode sahabat juga penting karena pada masa ini karena berbagai persoalan, muncul pada periode ini yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Karena itu, menarik untuk mengetahui bagaimanakah sahabat mengatasi persoalan-persoalan tersebut, dan bagaimana kaitannya dengan perkembangan fikih selanjutnya. Siapa yang dimaksud dengan sahabat, bagaimana keberada an hukum Islam pada masa sahabat dan bagaimana sumber hukum Islam yang digunakan pada masa sahabat.


Bab VII Hukum Islam Pada Zaman Tabi' Tabi'in

Periode ini adalah periode keemasan bagi perundang-undang- an Islam. Hukum Islam tumbuh/berkembang dan menjadi matang serta membuahkan perbendaharaan hukum. Pemerintahan Islam kaya dengan berbagai undang-undang dan hukum-hukum dengan kekuasaan daerahnya, dan berbeda-beda urusannya serta ber- aneka warna kepentingannya. Pada bab ini menjelaskan apa pengertian Tabi'in yang artinya pengikut, sumber hukum yang dipakai pada masa ini ialah Al Qur'an, As-sunnah,ijma',Qiyas. Fatwa yang dikemukakan seorang Mujtahid atau faqih sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dalam kasus yang sifatnya tidak mengikat.


Bab VIII Hukum Islam Pada Zaman Imam Madzhab

Periode ini berawal pada abad ke-2 Hijriah dan berakhir pada pertengahan abad ke-4 Hijriah, jadi kurang lebih 250 tahun. Dinamai periode imam-imam mujtahidin, sebab gerakan/usaha penulisan dan pembukuan terhadap hukum Islam mengalami perkembangan kemajuan yang pesat. Seiring berjalannya waktu dibukukanlah As-Sunnah, fatwa-fatwa (pendapat-pendapat) para mufti dari kalangan sahabat, tabi'in, tabi' tabi'in.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun