Mohon tunggu...
PUSPITA KUSUMAWARDANI
PUSPITA KUSUMAWARDANI Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan hobi jualan

Jualan dan jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konsultasi JF Pustakawan - Pengangkatan Jabatan, Formasi, dan DUPAK

3 Februari 2023   15:11 Diperbarui: 3 Februari 2023   18:15 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasca Terbitnya Permenpan No. 1 Tahun 2023

Bertepatan dengan Hari Gajian PNS yaitu tanggal 1, saya bersama rekan-rekan pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon berkonsultasi ke Perpustakaan Nasional RI di Salemba Raya, Jakarta. Kami membawa titipan pertanyaan baik dari pimpinan maupun teman-teman seprofesi. Di sana kami berkonsultasi dengan Koordinator Bidang Pembinaan dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan, Bapak Yudho Widiatmono, S.Kom. Hasil konsultasi dengan Bapak Yudho dari Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional RI pada tanggal 1 Februari 2023.

Untuk pengangkatan jabatan fungsional pustakawan dari jabatan lain, baik dari jabatan pelaksana maupun jabatan struktural dan fungsional tertentu lainnya dibutuhkan persyaratan berikut:

1. Surat Usulan yang di tandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

2. Dokumen SK Jabatan Terakhir

3. Dokumen SK Pangkat Terakhir

4. Pengalaman 2 tahun (akumulatif) mengerjakan tugas kepustakawanan (dokumen berupa SK penempatan atau SKP yang berisi tugas kepustakawanan)

5. Ijazah terakhir (bila ijazah baru harus dilengkapi dengan verifikasi dari BKN atau persetujuan penggunaan gelar)

6. Kartu Pegawai

7. Pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional pustakawan

8. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir

9. Daftar Riwayat Hidup Lengkap

10. Surat Rekomendasi/Persetujuan dari Unit Kerja untuk dialihkan ke JF Pustakawan

Pak Yudho juga menyampaikan bahwa untuk kenaikan jenjang dan jabatan jabatan fungsional pustakawan, Tim Penilai Perpustakaan Nasional RI masih memberikan waktu sampai dengan Juni 2023 untuk penerimaan pengajuan DUPAK sebelum diberlakukannya aturan baru Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 pada 1 Juli 2023. Setelah berlakunya Permenpan tersebut maka semua pegawai JF tidak mengajukan DUPAK lagi melainkan menggunakan konversi dari nilai SKP pegawai ke angka kredit seperti terlampir pada tabel di aturan tersebut.

Pembahasan terakhir, di tengah penyusunan Anjab dan ABK Kota, saya juga bertanya untuk persyaratan usulan formasi jabatan pustakawan bagaimana? Pak Yudo menyampaikan beberapa syarat yaitu:

1. Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) disertai peta jabatan

2. Analisis Beban Kerja (ABK)

3. Surat Usulan ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

4. Lampiran data pendukung berupa Rencana Strategis (Renstra) Kota dan Dinas Perpustakaan & Kearsipan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan  

Catatan : untuk ABK pustakawan yang bertugas di luar Dinas seperti perpustakaan sekolah, perpustakaan kelurahan dan perpustakaan instansi pemerintah maka perhitungan kebutuhan pegawai digabung dengan jumlah kebutuhan Dinas, adapun untuk Peja Jabatan nya dipisah antara penempatan di Dinas dengan di luar Dinas.

Demikian hasil konsultasi saya dan rekan-rekan pustakawan di DPK Kota Cilegon dengan Pak Yudho dari Perpusnas RI, semoga teman-teman yang menanyakan hal-hal tersebut di atas mendapat pencerahan. :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun