9. Daftar Riwayat Hidup Lengkap
10. Surat Rekomendasi/Persetujuan dari Unit Kerja untuk dialihkan ke JF Pustakawan
Pak Yudho juga menyampaikan bahwa untuk kenaikan jenjang dan jabatan jabatan fungsional pustakawan, Tim Penilai Perpustakaan Nasional RI masih memberikan waktu sampai dengan Juni 2023 untuk penerimaan pengajuan DUPAK sebelum diberlakukannya aturan baru Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 pada 1 Juli 2023. Setelah berlakunya Permenpan tersebut maka semua pegawai JF tidak mengajukan DUPAK lagi melainkan menggunakan konversi dari nilai SKP pegawai ke angka kredit seperti terlampir pada tabel di aturan tersebut.
Pembahasan terakhir, di tengah penyusunan Anjab dan ABK Kota, saya juga bertanya untuk persyaratan usulan formasi jabatan pustakawan bagaimana? Pak Yudo menyampaikan beberapa syarat yaitu:
1. Dokumen Analisis Jabatan (Anjab) disertai peta jabatan
2. Analisis Beban Kerja (ABK)
3. Surat Usulan ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
4. Lampiran data pendukung berupa Rencana Strategis (Renstra) Kota dan Dinas Perpustakaan & Kearsipan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Â
Catatan : untuk ABK pustakawan yang bertugas di luar Dinas seperti perpustakaan sekolah, perpustakaan kelurahan dan perpustakaan instansi pemerintah maka perhitungan kebutuhan pegawai digabung dengan jumlah kebutuhan Dinas, adapun untuk Peja Jabatan nya dipisah antara penempatan di Dinas dengan di luar Dinas.
Demikian hasil konsultasi saya dan rekan-rekan pustakawan di DPK Kota Cilegon dengan Pak Yudho dari Perpusnas RI, semoga teman-teman yang menanyakan hal-hal tersebut di atas mendapat pencerahan. :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H