Faktanya:
Penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. Bukan BNPB.
Pasal 51
- Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota
Hal ini juga diperkuat pernyataan humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho http://goo.gl/kgz1DI
“ Kabut Asap Tidak Penuhi Semua Syarat Penetapan Status Bencana Nasional menurut UU NO 24/ 2007 ” – disampaikan berbagai pihak
Berbagai pernyataan dilontarkan bahwa kabut asap tidak memenuhi syarat sebagai bencana nasional bila merujuk pada indikator di undang-undang No 24 – Tahun 2007. Ada yang menyebutkan bahwa
- syarat administratif wilayah belum mencukupi (belum ditetapkan status darurat oleh 3 kabupaten) http://goo.gl/vaOeHh
- indikator menurut undang-undang termasuk syarat jumlah korban jiwa, hingga luas wilayah bencana tidak terpenuhi http://goo.gl/ekgj4e
Faktanya:
Undang –undang No 24 Tahun 2007 hanya memberi indikator umum yang digunakan dalam penetapan status bencana, sebagai berikut:
Pasal (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
- jumlah korban;
- kerugian harta benda;
- kerusakan prasarana dan sarana;
- cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
- dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Pasal ini tidak menjelaskan secara detail tentang angka 500 korban jiwa, ataupun nilai kerugian sekian triliun, karena hal itu harusnya dijelaskan didalam Peraturan Presiden. Adapun Peraturan Presiden tersebut masih belum disahkan, masih berbentuk draft yang tidak berkekuatan hukum.