Mohon tunggu...
Anne S. Puspita
Anne S. Puspita Mohon Tunggu... -

happy.go.lucky

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fakta atau Fiksi: Pernyataan-pernyataan Menarik Seputar Kabut Asap

6 Oktober 2015   08:43 Diperbarui: 6 Oktober 2015   09:04 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Faktanya:

Penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. Bukan BNPB.

Pasal 51

  • Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
  • Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota

Hal ini juga diperkuat pernyataan humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho http://goo.gl/kgz1DI

 

“  Kabut Asap Tidak Penuhi Semua Syarat Penetapan Status Bencana Nasional menurut UU NO 24/ 2007 ” – disampaikan berbagai pihak

 Berbagai pernyataan dilontarkan bahwa kabut asap tidak memenuhi syarat sebagai bencana nasional bila merujuk pada indikator di undang-undang No 24 – Tahun 2007. Ada yang menyebutkan bahwa

  • syarat administratif wilayah belum mencukupi (belum ditetapkan status darurat oleh 3 kabupaten) http://goo.gl/vaOeHh
  • indikator menurut undang-undang termasuk syarat jumlah korban jiwa, hingga luas wilayah bencana tidak terpenuhi http://goo.gl/ekgj4e

Faktanya:

Undang –undang No 24 Tahun 2007 hanya memberi indikator umum yang digunakan dalam penetapan status bencana, sebagai berikut:

Pasal (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:

  1. jumlah korban;
  2. kerugian harta benda;
  3. kerusakan prasarana dan sarana;
  4. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
  5. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Pasal ini tidak menjelaskan secara detail tentang angka 500 korban jiwa, ataupun nilai kerugian sekian triliun, karena hal itu harusnya dijelaskan didalam Peraturan Presiden. Adapun Peraturan Presiden tersebut masih belum disahkan, masih berbentuk draft yang tidak  berkekuatan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun