Fact or Fiction:
Pernyataan –Pernyataan Menarik Soal Bencana Kabut Asap
Kabut Asap, DPR : Akibat Perbuatan Manusia, Tak Termasuk Bencana Nasional – Azhar Romli
(Anggota Komisi IX DPR RI Azhar Romli menyatakan kabut asap yang melanda sebagian wilayah Indonesia belum masuk kategori bencana nasional karena dipicu oleh perbuatan manusia - http://goo.gl/1KPOhf )
Faktanya:
Bencana bisa disebabkan berbagai faktor, termasuk perbuatan manusia. Tolak ukurnya adalah apakah kejadian yang disebabkan perbuatan manusia tersebut menyebabkan gangguan pada hidup dan kehidupan masyarakat. Silahkan lihat definisi bencana menurut Undang Undang No 24 Tahun 2007, pada bagian Ketentuan Umum di sini http://goo.gl/LNDdzZ. Status bencana nasional tidak didasarkan atas faktor penyebab, melainkan hasil analisa dampak.
Statemen senada juga disampaikan oleh KaHumas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, bahwa kebakaran hutan dan lahan tanaman rakyat adalah bencana yang disebabkan ulah manusia, di link ini http://goo.gl/jH7l49
Menhut Siti: “ Penetapan Bencana Asap Jadi Bencana Nasional Ditentukan BNPB”
"Peraturan di undang-undangnya, (status darurat nasional) ditetapkan oleh BNPB," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015) http://goo.gl/xJQaT3